infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Tak Berizin dan Terkesan Pembiaran Tambang Pasir Galian C Bebas Beroperasi,APH Nglegok Kab Blitar Tutup Mata

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Tak Berizin dan Terkesan Pembiaran Tambang Pasir Galian C Bebas Beroperasi,APH Nglegok Kab Blitar Tutup Mata

Rabu, 04 September 2024

 


Blitar kab,infopol.co.id

Diduga Aktivitas Ilegal Tambang Pasir Atau galian C bebas beroperasi di Desapenataran Kecamatan nglegok Kabupaten blitar tanpa adanya larangan dari Pemerintah Khususnya Satpol PP Kecamatan Wanasalam Dan Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat,terkesan tutup mata.


Dari paantauan awak media Aktivitas tersebut, terkesan adanya pembiaran dari Pemerintah Setempat dan juga Satpol PP Serta Aparat Penegak Hukum Setempat Karena Kegiatan Tersebut tidak ada tindakan oleh penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten blitar (Pemkab)


Para Penambang Galian C diduga ilegal itu, terkesan kebal hukum,sehingga mereka bebas menambang tanpa memperhatikan aturan, Selain itu Di Lokasi Tersebut Juga Terlihat alat berat jenis Escavator  sedang melakukan aktifitas galian Di Lokasi.(04/09/2024)



Dari kegiatan Tersebut Dinilai Pengusaha tambang galian C diperkirakan tidak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar serta tidak berpikir panjang akan akibat yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.


Miris nya Kegiatan Galian C diduga ilegal yang masih beroperasi tanpa adanya larangan dari Pemerintah Setempat khususnya Satpol PP Kecamatan nglegok blitar dan Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat menjadi sorotan Aktivis daerah Setempat


Lemahnya penegakan hukum di wilayah Kecamatan nglegok blitar ini Lihat dari beberapa Kegiatan yang diduga ilegal Tidak bisa di berantas oleh APH pasalnya galian C yang sudah berjalan sekitar Beberapa bulan ini dinilai belum sama sekali dilakukan penutupan dari pihak-pihak ataupun instansi terkait,”tuturnya


Salah satu warga setempat menyampaikan Kepada Wartawan dirinya mengatakan agar aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh rakyat dapat dibina agar bisa menjadi legal. Dengan begitu maka akan ada penerimaan negara dari sisi royalti maupun pajak,”ujarnya


Adapun dari sisi regulasi kata dia Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,” tambahnya.


Ia pun menyadari bahwa maraknya aktivitas yang diduga ilegal ini tidak bisa terlepas dari nilai ekonomi yang didapat sekitar Setidaknya banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas ilegal ini.


Senada Melihat kondisi tersebut satu-satunya opsi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini yakni bagaimana mengupayakan para penambang ilegal ini statusnya bisa menjadi legal. Setidaknya negara dapat memberikan pelatihan hingga melakukan pengawasan secara ketat,” Pintanya


Seperti diketahui, Kegiatan ilegal itu selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan Kegiatan Pertambangan tersebut juga dinilai merugikan negara karena pelaku usaha tersebut tidak menyetor royalti maupun pajak.


Hingga berita ini di terbitkan Pengusaha tersebut belum bisa di temukan untuk di konfirmasi dan tanggapannya akan sampaikan melalui berita lanjutan.Team

Bersambung....