infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Aniaya Warga Hingga Gendang Telinga Pecah, 10 Polisi Bali di Laporkan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Aniaya Warga Hingga Gendang Telinga Pecah, 10 Polisi Bali di Laporkan

Minggu, 07 Juli 2024


Bali | infopol.co.id - Sebanyak 10 anggota Kepolisian Polres Klungkung diduga menculik, menyekap, hingga menganiaya seorang warga berinisial IWS (47 tahun).


Sebanyak 10 anggota Kepolisian Polres Klungkung diduga menculik, menyekap, hingga menganiaya seorang warga berinisial IWS (47 tahun).


Kasus ini bermula ketika 10 anggota polisi mendatangi rumah IWS di Kota Denpasar, pada Minggu (26/6). Menurut IWS, polisi menyergapnya saat sedang menggendong anaknya yang berusia enam tahun.

Polisi membawa IWS ke sebuah pondok di dekat rumah kemudian mencecar keberadaan sebuah mobil yaitu Mitsubishi Pajero. Polisi langsung menyeret IWS ke dalam sebuah mobil saat ia menjawab tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.



IWS lalu dibawa ke sebuah rumah kosong di Kabupaten Klungkung pada Senin dini hari (27/8). Di rumah itu, IWS diinterogasi mengenai keterlibatannya dalam kasus kendaraan bodong sambil disiksa oleh polisi.

"Di tempat penyekapan, korban diinterogasi dan dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil Pajero. Korban terus dipaksa untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan, termasuk dipaksa memberikan informasi tentang keberadaan mobil Pajero yang tengah dicari Polres Klungkung meskipun faktanya korban tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut," sambung Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi.



Adapun bentuk penyiksaan yang dilakukan polisi adalah pakaian IWS dilucuti, matanya diplester lakban putih sehingga tidak bisa melihat sekeliling, tangannya diborgol.



Lalu kepala, telinga, dan wajah korban dipukuli.

"Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, botol minum plastik berukuran 1 liter yang berisi air, dan botol bir. Dalam interogasi korban juga sempat diancam akan ditembak," kata Rezky.

Istri korban, AYI (40), sempat menanyakan keberadaan IWS ke Polres Klungkung tapi diminta mengembalikan mobil Pajero. Sang istri tidak tahu-menahu.

Pada Selasa (28/6), polisi membawa IWS ke sebuah tempat di Kota Denpasar untuk mengusut kasus kendaraan bodong itu. IWS yang berkukuh tidak terlibat dan tidak mengetahui kasus kendaraan bodong itu akhirnya dipulangkan polisi ke rumahnya pada hari yang sama, pukul 20.00 WITA malam.



Polisi selanjutnya mengambil secara paksa dua mobil Suzuki dan Toyota milik IWS di usaha rental & jual-beli mobil bekas serta tiga mobil lainnya milik teman yang dititipkan untuk disewakan di bengkelnya, pada Rabu (29/6). Padahal, surat kendaraan-kendaraan itu lengkap.



IWS menegaskan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus kendaraan bodong tersebut. IWS mengaku sempat mengenalkan seseorang yang dipanggil Mang Togel kepada temannya, seorang pendana berinisial DK.

Mang Togel dikenalnya saat menghadiri pernikahan keluarga. Dalam pernikahan itu, Mang Togel berencana menggadaikan sebuah mobil Pajero seharga Rp 150 juta. IWS berinisiatif mengenalkan DK, yang sering dijadikan tempat pendanaan gadai.

"Disangka saya yang bawa mobilnya. Padahal saya perantara, saya juga tidak tahu masalah mobilnya. Saya enggak ada urusan dengan mobil Pajero itu. Jadi tidak tahu di mana mobil Pajero itu," kata IWS.



LBH Bali telah melaporkan 10 polisi ini ke Polda Bali dalam kasus penganiayaan IWS dengan Pasal 351 KUHP. LBH Bali juga mendesak:



Kompolnas dan Komnas HAM Republik Indonesia proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial, serta kepada Polda Bali yang memeriksa laporan korban.


Polda Bali memastikan pertanggungjawaban pidana, etik, dan disiplin terhadap semua personel Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan. Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan terhadap personel Polres Klungkung selaku pelaku.


Polres Klungkung agar kooperatif dalam proses pemeriksaan dan bertanggung jawab atas serangkaian tindakan penyiksaan, penangkapan, penahanan, serta penyitaan secara melawan hukum terhadap korban pada 26-28 Mei 2024. Sekaligus tidak melakukan intimidasi, kekerasan, maupun upaya lainnya untuk merintangi proses pemeriksaan atas peristiwa a quo.


Polres Klungkung agar segera mengembalikan dengan segera barang yang dirampas secara melawan hukum dari korban berupa lima buah mobil.


Polres Klungkung meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya atas tindakan kejam melakukan penyiksaan kepada korban.



Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengaku kasus ini sedang diselidiki Ditpropam Polda Bali. "Masih didalami Propam Polda Bali," katanya.