infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Sekjen Infopol Anggara Setya Budi, SH Mengkritik Kinerja Polri di Banyuwangi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Sekjen Infopol Anggara Setya Budi, SH Mengkritik Kinerja Polri di Banyuwangi

Rabu, 06 Maret 2024

 



Banyuwangi | infopol.co.id - "Hilang satu tumbuh seribu" itu pepatah yang pantas diberikan kepada Polri di Kabupaten Banyuwangi, pasalnya ada salah satu oknum yang baru saja dilaporkan ke Propam terkait kinerjanya yang melenceng, sekarang terdengar lagi oknum Polisi yang merugikan masyarakat dan terkesan mempersulit proses hukum, Rabu (6/3/2024).

Sejak Januari hingga September 2023, Kompolnas menerima 1.150 saran dan keluhan terkait kinerja Polri. Sebanyak 1.098 di antaranya keluhan tentang buruknya pelayanan Polri.

Menurut Anggara, persoalan lemahnya kinerja Polri di Banyuwangi semakin memburuk dimana banyak pejabat berubah menjadi penjahat. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya pejabat negara yang ditangkap atas tindak pidana melindungi yang salah, mengintimidasi korban, pembiaran laporan masyarakat, memakai BB yang seharusnya tidak boleh dikuasai oleh pribadi, dan masih banyak lagi. Hal ini membutuhkan para pejabat dan penyelenggara negara yang bersih serta bertanggung jawab.


"Menempati fungsi informasi dan kontrol sosial, kami sebagai media dapat digunakan untuk merangsang proses pengambilan keputusan dan membantu proses peralihan kepada seluruh masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu," ucap Anggara.


Kepolisian Negara RI atau Polri tak pernah lepas dari sorotan. Kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul bagi Korps Bhayangkara ini. Tidak sedikit yang kecewa dengan kinerja kepolisian karena buruknya pelayanan, perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang.



"Saya akan terus melaporkan kinerja oknum Polri yang menyeleweng dan menyalah gunakan wewenang dan saya juga akan bersurat kepada Polda, Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, dan Presiden demi terwujudnya Pancasila sila ke 5," tegas Anggara.


"Klo bisa Kompolnas juga harus lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri, agar kinerja Polri bisa profesional," tambah Sekjen infopol tersebut.


Adapun Fungsi, Tugas dan Wewenang Kompolnas yaitu :

* Fungsi Kompolnas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

1. Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan

2. Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan
pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Tugas Kompolnas tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

1. Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan

2. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri.

* Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

1. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;

2. Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan

3. Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.


" Kami selaku masyarakat dan juga kontrol sosial, berharap kepada Kompolnas beserta jajarannya agar bisa menyelesaikan masalah yang sering terjadi di masyarakat Indonesia, khususnya di Banyuwangi ini," tutup Anggara.