infopol.co.id
Penampakan real di lapangan secara live di duga adanya penambangan pasir.di Desa Kutoporong Kecamatan Bangsal Mojokerto yg merupakan desa paling selatan dari Kec.Bangsal dr pintu masuk pasar Bangsal.(15/03/2024)
Awak media penasaran lalu mendatangi salah satu warga di sekitar tambang galian pasir di duga ilegal tersebut, ujar Warga mengeluhkan aktivitas tambang pasir tersebut dan merasa resah akibat dampak yg dihasilkan khususnya keberlangsungan ekosistem,belum lagi debu pasir yang di akibatkan pasir yang di muat oleh Dum truk tambang setiap hari membuat debu di pemukiman masyarakat.
akan tetapi pihak yg melakukan aktivitas penambangan pasir di daerah mereka itu memberikan kontribusi dan bantuan ke masjid, Karang Taruna tentunya juga Kedesa. Salah seorang pamong Desa mengaku tidak tau menahu ada aktivitas tersebut, tapi kemudian meralatnya ucapanya bahwa kegiatan itu. sudah berlangsung lama beraktivitas dan bebas beroperasi.
Ditanya lebih Mendetel lagi, pamong tersebut mengarahkan untuk langsung bertanya ke Kades kebetulan tidak berada di tempat
Saat awak media mendatangi lokasi terliat Dua alat berat di lokasi penambangan pasir diduga ilegal dan puluhan Dum truk keluar masuk area tambang ,dalam kegiatan penambangan pasir Di Duga ilegal tersebut dikelolah saudara AGS yang pernah viral di Pemberitaan di jagat media massa, dan di duga galian pasir tersebut tidak memiliki surat ijin resmi penambangan, mulai dari IUP DAN IUPK .
Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000
Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI Wajib turun tangan menindak tegas tambang galian di Duga ilegal di Desa kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto ,jangan biarkan semakin menjamur bebas beroperasi tanpa surat ijin resmi pertambangan, Bisa Mengakibatkan Kerusak lingkungan dan merugikan negara.(kang yon)

Komentar