Banyuwangi, infopol.co.id - Tim media infopol.co.id redaksi Surabaya melaksanakan tugas sebagai control sosial saat melintas di depan Pom SPBU 54.684.35 Jl. Imam Bachri, Dusun Maron, Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Dari pantauan TIM REDAKSI Media infopol.co.id dimana kami melihat kejadian nyata, yang sangat miris dilihat di SPBU 54.684.35 di lokasi SPBU tersebut kami melihat dan menemukan langsung beberapa orang tengkulak menyimpan BBM subsidi Pemerintah jenis pertalite ke jerigen - jerigen yang disembunyikan di ujung SPBU tersebut.
Situasi saat itu juga banyak sekali sepeda motor yang bawa jerigen - jerigen yang sedang antri juga menunggu diluar SPBU 54.684.35 tersebut.
Dengan penemuan kami ini sebagai awak media sebagai pilar ke empat, sebagai control sosial akan melaporkan ke APH terkait agar supaya Aparat penegak Hukum menindak lanjuti untuk memberikan evaluasi kepada pengelola SPBU tersebut sesuai peraturan Pemerintah.
Dimana peraturan pemerintah sudah jelas "Pemerintah pusat telah menerbitkan sesuai peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan Pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik, dan menggunakan mobil yang Tangki BBM nya sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik - pabrik industry home atau rumahan dan industry."
Disisi lain , Pasal 53 Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang melakukan pengolahan yang dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar. Sedangkan pengangkutan sebagai dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 milyar. Dan penyimpanan yang dimaksud Pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana penjara 3 tahun dan denda paling tinggi 30 milyar. Serta Niaga yang dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 milyar.
Sedangkan jeratan bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana sesuai Pasal 56 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU dan konsumen yang sangat terkesan Nakal. Bersambung...
(Ip_Red)