Surabaya - infopol.co.id - Hampir 1 bulan konsultan pendamping yang sudah sepakat untuk bekerja sama dalam suatu program Proyek DAKEL baik fisik maupun perencanaan gambar agar proyek dakel yang di anggarkan dari pajak rakyat berjumlah besar dapat terserap dengan baik dan sukses sesuai arahan walikota Surabaya.
Namun anehnya seperti di Kelurahan Kalijudan kecamatan Mulyorejo Surabaya ini tampak terlihat jelas adanya dugaan kecurangan permainan kotor yang dilakukan kasi Bangtib yang diduga melakukan praktek tersebut dan tidak menggubris arahan dari Lurah nya untuk memberikan satu pekerjaan untuk konsultan yang sudah dpt rekomendasi lurahnya.
Ketika Lurah Hanifa,mendapat info dari awak media infopol bahwa bangtib nya yang mengabaikan printahnya langsung merasa kaget atas perilaku bawahan nya ini,
"Ngapunten sebelumnya... Bukannya saya tidak mau memberikan pekerjaan pada mas Brian, bahkan saya sdh koordinasi dg Pokmas dan Pak Kasi Bangtib saya, tapi ternyata Pak Kasi itu sdh bawa penyedia yg sdh lama daftar di kelurahan,"tuturnya.
Dan tak hanya itu Lurah Hanifa juga mengaku langsung menghubungi lagi Kasi Bangtib bawahannya melalui bay chat whastApp nya namun tidak di gubris,(Rabo)28/02/24.
"Tolong jangan dulu laporan dipihak manapun saya mohon di tahan dulu ini saya masih koordinasikan lagi dengan bangtib saya pak dan Ngapunten pak chat saya masih belum di balas oleh bangtib saya,"tandas lurah Hanifa.
Terpisah,Camat Mulyorejo Arif Rusman saat di konfirmasi terkait adanya permainan kotor jual beli proyek dakel yang di duga Kasi Bangtib untuk mendapat keuntungan Vie proyek ini,
"camat masih belum menjawab ,"tertutup.
Dan bukan hanya di kelurahan dan kecamatan Mulyorejo aja yang melakukan dugaan praktek jual beli proyek pada konsultan pendamping dan kontraktor bisa jadi dugaan ini meliputi sekota Surabaya juga sama melakukan praktek jual beli hanya untuk kepentingan memperkaya atas pribadi nya
Perlu diketahui Lurah sebagai PPKM dan Camat memiliki kewenang sebagai (KPA) Kuasa Pengguna Anggaran Bila di suatu pekerjaan proyek dakel baik fisik maupun Perencanaan atau pengawasan di salah gunakan oleh bawahannya atas dugaan praktek jual beli kesalah satu orangnya dan hanya ingin mendapat keuntungan Vie untuk pribadinya maka Lurah dan Camat wajib bertanggung jawab atas ulah yang dilakukan bawahannya Kasi Bangtib jika tidak ada tindak tegas inspektorat dan Bapeda harus turun gunung lakukan pemantauan.