infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Kebal Hukum SPBU 54.681.01 Tegalsari Ambulu Bermain Dengan Para Tengkulak BBM Jenis Solar

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Kebal Hukum SPBU 54.681.01 Tegalsari Ambulu Bermain Dengan Para Tengkulak BBM Jenis Solar

Minggu, 03 Desember 2023

 



JEMBER | infopol.co.id - Minggu 03/12/2023 Infopol.co.id - Saat melintas di depan Pom SPBU 54.681.01 desa Tegal Sari kecamatan ambulu Kabupaten Jember - Jatim. Jum'at 22/09/2023


Dari pantauan kami Media Infopol.co.id, sebagai control sosial dimana kami melihat langsung kejadian di SPBU 54.681.01 dan waktu ke lokasi kami melihat dan menemukan Tengkulak Yang mengisi BBM sendiri jenis Solar.



Tengkulak itu mengisi sendiri langsung dari mesin Pengisian SPBU ke dalam mobil Suzuki APV yang didalam mobil tersebut Ada Tanki modif dengan kapasitas Tanki 1000 liter pada hari jum'at sore 22/9/2023 kisaran jam 17.30 wib.


Disaat itu juga kami mengkonfirmasi ke Tengkulak berbaju merah  yang saat itu juga sedang mengisi BBM jenis solar ke Tanki didalam mobil APV, disaat mengisi kami konfirmasi, mau dibawa kemana? pelaku diam, smean petugas Pom? tengkulak menjawab bukan, mana petugas Pomnya? Tengkulak diam Tak menjawab.


Kami juga langsung mengecek dibelakangnya mobil APV tersebut yang juga antri yaitu mobil Isuzu panther dan ada supir mobil Panther tersebut didalam kami melihat ada Tangki didalam mobil dan saut sopir didalam mobil menjawab apa pak, entar, kita ngobrol dikantor Pom aja saut sopir Panther.



Saat itu juga kami mau konfirmasi ke kantor SPBU tersebut dan ditemui salah satu karyawan, dan karyawan tersebut bilang Pengawasnya gak ada Pak, terkesan pihak Pom tidak mau menemui kami sebagai wartawan.


Menurut informasi salah satu masyarakat sekitar SPBU yang enggan disebut namanya mengatakan  di SPBU ini kalau siang untuk pertalite sering habis mas, kadang jam 11 siang sudah habis. Disisi lain jg menurut pengemudi mobil pribadi inisial TM pada saat lewat dan mau mengisi BBM jenis pertalite di SPBU tersebut juga habis mas, pokoknya sering habis sering habis disini  gak tau kenapa kelarisen paling. "tutur TM


Dengan penemuan kami ini sebagai awak media sebagai control sosial, agar supaya Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti untuk memberikan evaluasi kepada pengelola SPBU Tersebut, sesuai peraturan Pemerintah.



Dimana peraturan pemerintah sudah jelas "Pemerintah pusat telah menerbitkan sesuai peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan Pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik, dan menggunakan mobil yang Tanki BBM nya sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik - pabrik industry home atau rumahan dan industry."

 

Disisi lain , Pasal 53 Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang melakukan pengolahan yang dimaksud Pasal 23  tanpa izin usaha pengolahan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar. Sedangkan pengangkutan sebagai dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 milyar. Dan penyimpanan yang dimaksud Pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana penjara 3 tahun dan denda paling tinggi 30 milyar. Serta Niaga yang dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 milyar. 


Sedangkan jeratan bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana sesuai Pasal 56 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)



Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga Pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU dan konsumen yang terkesan Nakal.


(Ip-Team red)