infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Tangkap Peras Lepas’ Puluhan Juta Kasus Sabu Oleh Reskoba Polda Jatim di Malang

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Tangkap Peras Lepas’ Puluhan Juta Kasus Sabu Oleh Reskoba Polda Jatim di Malang

Rabu, 18 Maret 2026

 


MALANG, INFOPOL.CO.ID – Sungguh miris dan mencederai institusi Polri. Aroma busuk dugaan praktik "Tangkap Peras Lepas" (TPL) yang melibatkan oknum Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim kini menyeruak ke publik.


Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pelepasan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan imbalan upeti fantastis mencapai puluhan juta rupiah.


Kronologi Dugaan Transaksi '86'

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, tiga tersangka yang sempat diamankan berinisial UMN, AGS, dan RDI, ketiganya merupakan warga Kabupaten Malang. Alih-alih diproses secara hukum guna memberikan efek jera, para oknum aparat tersebut diduga kuat malah menjadikan penangkapan ini sebagai "ajang bisnis" dengan meminta tebusan sebesar Rp10 juta per kepala, atau total mencapai Rp30 juta.

Ironisnya, transaksi haram yang dikenal dengan istilah '86' ini diduga dilakukan di tempat terbuka, tepatnya di area timbangan tebu, depan SPBU Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Minggu (15/3/2026) sore.

Kesaksian Keluarga: "Kami Terpaksa Membayar"

Kepada awak media, salah satu pihak keluarga tersangka membenarkan adanya aliran dana tersebut. Ia mengaku terpaksa merogoh kocek demi membebaskan anggota keluarganya dari jeratan hukum yang dimainkan oleh oknum yang mengaku dari Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.


"Waktu itu saya bayarkan Rp10 juta sesuai permintaan pak polisi yang mengaku dari Polda Jatim. Tiga orang yang ditangkap, per kepala minta tebusan 10 juta, jadi totalnya 30 juta. Transaksinya di timbangan tebu depan POM bensin Kecamatan Pagelaran," ungkapnya dengan nada kecewa.


Senada dengan hal tersebut, seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan menggunakan dua unit kendaraan, yakni Avanza Veloz warna hitam dan Honda Brio warna kuning.


"Mereka pakai dua mobil mas saat penangkapan. Transaksi '86'-nya ya di situ, di timbangan tebu depan POM bensin Pagelaran," tegas narasumber tersebut.


Konfirmasi dan Bantahan

Saat tim mencoba melakukan konfirmasi kepada Briptu (DBY) melalui nomor seluler 0822344xxxxx yang diduga terlibat, ia membantah jabatan tersebut. Ia mengaku bukan anggota Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, melainkan anggota Jatanras Polda Jatim, serta menyatakan tidak tahu-menahu soal kejadian di wilayah hukum Polres Malang tersebut.


Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pucuk pimpinan di Direktorat Reskoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, melalui pesan singkat WhatsApp belum membuahkan hasil. Meski pesan terlihat telah diterima (centang dua), hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait perilaku oknum anggotanya di lapangan.



Publik kini menunggu ketegasan dari Kapolda Jatim untuk mengusut tuntas dugaan praktik nakal ini. Jika benar terbukti, hal ini jelas mencoreng jargon "Polri Presisi" yang selama ini didengungkan.

(Ed Tim)

BERSAMBUNG...