JEMBER. Infopol.co.id - Warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menagih janji penyidik Polres Jember untuk segera gelar perkara pada kasus pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah yang diduga dibuat tak sesuai prosedur.
Di mana janji tersebut dilontarkan oleh penyidik Polres Jember, Briptu Reistra Kriswandanu, pada 13 Februari 2023 lalu.
Namun sayangnya, hingga beberapa bulan berlalu kabar tentang gelar perkara pada kasus dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut nampaknya masih belum jelas.
Menurut warga Desa Sukosari, M Syarif, dengan dipanggilnya saksi mahkota Camat Sukowono era 2022, Joni Pelita, serta beberapa saksi lain, seharusnya bukan hal yang sulit bagi penyidik untuk segera melakukan gelar perkara.
Apalagi ditambah dengan pernyataan Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, yang menyatakan bahwa dugaan pemalsuan akta tanah di Desa Sukosari terbukti benar.
Pernyataan Ratno tersebut dilontarkan setelah ia melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari tingkat desa hingga tingkat kecamatan, terhadap sejumlah pihak yang diduga terseret kasus tersebut.
Ratno juga telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.
"Kan saksi sudah dipanggil semua. Pak Joni sudah juga. Kepala Inspektorat Jember juga sudah mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan akta tanah terbukti benar. Tapi kenapa kok kayak diulur-ulur gitu? Apa yang ditunggu penyidik?" ucap Syarif, Kamis (11/5/2023).
Hal yang tak jauh beda dikatakan Firman. Menurutnya, kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Sukosari Ahmad Romadlon, Perangkat Desa Zainuddin dan mantan Camat Sukowono Ribut Herlambang Widjajanto, seharusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Tapi ini sudah setahun (laporan kasus pembuatan akta tanah diduga tak sesuai prosedur - red) gak ada kelanjutannya. Padahal ada kasus pemalsuan dokumen juga di Sukosari, cuma 3 bulanan saja sudah muncul tersangka. Ada apa ini?" ujarnya.
Di sisi lain, Wartawan Beritabangsa.id berusaha menghubungi Penyidik Polres Jember Briptu Reistra Kriswandanu, via WhatsApp pada Kamis, 11 Mei 2023, untuk menkonfirmasi.
Namun sayangnya tidak ada jawaban dari yang bersangkutan, bahkan nomor kontak Wartawan Beritabangsa.id terlihat seperti di blokir.
Begitu pun dengan Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, juga tak menjawab upaya konfirmasi Wartawan Beritabangsa.id diwaktu yang sama, padahal chat dari Wartawan Beritabangsa.id sudah terlihat centang biru alias sudah dibaca.
Sebelumnya diberitakan, laporan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah yang diduga dibuat tak sesuai prosedur dilayangkan ke Polres Jember setahun lalu, dengan LP B/689/V/RES.1.9/2022/Reskrim, tertanggal 19 Mei 2022.
Beberapa saksi terkait juga sudah dipanggil, diantaranya mantan Camat Sukowono Ribut Herlambang Widjajanto, Kades Sukosari Ahmad Romadlon, Sekdes Sukosari Zaenuddin, SPPATS Kecamatan Sukowono Winarsih, korban atas nama H Asis, Ahmad Sandi Gustiawan, Ida Susilowati dan terakhir Camat Sukowono era 2022 Joni Pelita.
Meski saksi-saksi sudah dipanggil, namun nampaknya hal tersebut belum cukup membuat penyidik Polres Jember untuk melakukan gelar perkara apalagi menetapkan tersangka.
(IP-Sohib)

Komentar