infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Tanah Persawahan Aktif Ternyata Di Kavling Surya Jaya Properti

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Tanah Persawahan Aktif Ternyata Di Kavling Surya Jaya Properti

Minggu, 06 November 2022


 


GRESIK. Infopol.co.id - Tak di sangka tanah yang aktif yang sering di jadikan sandang pangan petani tepatnya di Ds. Beton Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik di jadikan lahan kavlingan. Sabtu ( 05/11/2022 ).


Di mana usaha Pemerintah kabupaten Gresik yang dengan gencarnya meningkatkan dan memberdayakan pertanian, kalau lahan pertanian yang masih aktif di buat petak-petak atau di jual dengan sistem di kreditkan? ..Di manakah pemerintah Desa ??? apakah hanya mengambil sisi untungnya saja dari prosentase jual beli, keuntungan biaya per petak surat tanpa memikirkan Fasum.


Tentunya harapan keuntungan ada pada Oknum pengusaha kavling dan meraup keuntungan besar.


Kavling CV. SURYA JAYA Properti yang ada di Ds. Beton diperkirakan sudah mencapai ratusan tanah tanah yang sudah di jadikan kaplingan oleh CV. SURYA JAYA Properti, Minggu (06/11/2022).


Bahkan saat awak media Infopol.co.id. Melakukan Investigasi dilapangan di temukan adanya tanah pertanian masyarakat yang sudah dikapling - kapling oleh pengusaha CV. SURYA  JAYA PROPERTI, bahkan dari Informasi masyarakat yang didapat oleh Awak Media Infopol.co.id., bahwa Kaplingan CV. SURYA JAYA Properti pemiliknya Kepala Desa Beton, Akan tetapi di atas namakan Saudara Sahit dan di kelola oleh Sahit, dikarenakan untuk menyelamatkan Jabatan Beliau Selaku Kades Ds. Beton.


Dalam Hal Ini Awak Media Infopol.co.id. Mencoba Seringkali menghubungi Saudara Sahit Lewat Telpon Whats Up atau Chat Whats Up ke Saudara Sahit untuk mengklarifikasi Informasi Terkait CV. SURYA JAYA Properti Apakah benar pemiliknya Kepala Desa Beton sekarang, Akan tetapi tidak ada respon atau tanggapan yang Positif, Bahkan Telpon dan Chat Whats Up pun gak pernah dibalas.


Jadi bisa disimpulkan bahkan CV. SURYA JAYA Properti DIDUGA Pemiliknya Kades Beton.


Pengusaha kavling CV. SURYA JAYA Properti sepertinya kebal hukum menggunakan fasilitas umum pemerintah, namun tidak perlu ada pajak asli daerah masuk.


Begitupun juga Kepala Desa Beton Kecamatan Kedamean saat di mintai keterangan oleh awak media Infopol.co.id. yang pada saat itu datang di kantor Beliau, perihal maraknya kaplingan di wilayah Beliau, Akan tetapi Beliau bilang masih banyak Desa Desa  yang lain yang punya Kaplingan, Kenapa cuman Desa Beton Aja yang di sikapi," Katanya.


Sesuai dengan keputusan Menteri Agraria dan tata ruang/BPN RI no 12 tahun 2018 tentang ijin lokasi Jo 12 tahun 2021 tentang pertimbangan teknis pertanahan serta PERDA no 2011 tentang tata ruang wilayah dari sisi hukumnya.


Layaknya, seluruh pengapling yang tidak taat aturan seharusnya di jatuhi sanksi sesuai aturan.( Saiful )