BANYUWANGI. Infopol.co.id - Yaa....selalu penuh dan ramai rumah itu pak..!!.ucap pak Udin tetanggnya saat ditanya tim media, yang mau berkunjung rumahnya Kang Adi Cahyono.
Ya...rumah yang selalu tampak ramai itu tak lain adalah rumahnya kang adi.rumah sekaligus dijadikan kantor dia sehari-hari, yang selalu didatangi oleh klien -klienya yang datang dari berbagai penjuru kota banyuwangi yang dengan berbagai macam persmasalahnnya.ini tak lain karena beliau Selain berprofesi sebagai advokad senior Peradi ,beliau juga aktif terlibat di Pemerintahan Desa,yaitu sebagai Rumah Advokasi Badan Otonomi PABPDSI ( Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesi) Provinsi Jawa Timur ,dan sekarang juga menjadi Kantor Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Kabupaten Banyuwangi,dimana prosesi pelantikan profesi dan pemgambilan sumpah serta penandatanganan fakta integritas yang akan dilaksanakan besok pada tanggal 5 desember 2022 Dihotel kuningan jakarta.
Dialah sosok Bang Adi Cahyono, SH,- S.Sos,-MH,- CPM,-CPCLE,- CPArb,- adalah salah satu putra terbaik dari Banyuwangi ,beliau yang lahir 27 Juli 1968, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Banyuwangi Raya, kini juga dipercaya menjadi Hakim Arbiter Dewan Sengketa Indonesia, Terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer 16/KMA/SK/1/2022. Sertifikat Nomer: 161/A'/ARBITRASE-12/DSI/10/2022, dengan Surat Nomer: 23/A/DPP-DSI/X/2022 sekaligus sebagai Ketua Dewan Sengketa Indonesia untuk penanganan sengketa diwilayah Kabupaten Banyuwangi, sebagai Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter, yang beralamatkan Kantor di Jalan Kedungliwung nomer 212 Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar Peradilan Umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pastinya tidak berbenturan dengan tugas dan fungsi peradilan umum, karena Klausula Arbitrase dalam perjanjian, "kata kang Adi Cahyono.
Klausul yang dimaksud diantaranya Perdagangan dan ekonomi syariah, Undang - Undang No.30 tahun 1999 pasal 5 ayat 1 yang berbunyi Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase hanya sengketa dibidang, perdagangan antara lain: Perniagaan, Perbankan Keuangan Penanaman Modal, Industri, Ketenagakerjaan dan Hak milik Intlektual.
"Bagi para pemohon penyelesaian sengketa dijamin kerahasiaannya para pihak karena proses sidang di laksanakan dengan tertutup. Dalam istilah lain Arbitrase adalah sebuah rumah hakim yang berbeda," imbuhnya.
"Sidang tertutup para pihak wajib sepakat untuk ke forum Arbitrase, " ujarnya.
Untuk membuat atau keputusan sidang Arbitrase ditulis dalam surat perjanjian antar pihak dimuka Hakim Arbiter. Perjanjian Arbitrase tertulis, dapat dilakukan sebelum atau sesudah perjanjian pokok dibuat.
(IP-Dendy)