infopol.co.id - Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejajung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Sebelumnya, pada Kamis (04/09/2025) pagi, Nadiem mendatangi Kejagung untuk pemeriksaan yang ketigakalinya dalam kasus tersebut.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019–2022. Selama periode itu, Kemendeikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp. 9,3 Triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook, meski memiliki banyak kelemahan yang tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya merupakan anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp. 1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Shoftware (CDM) sebesar Rp. 480 miliar, dan mark up harga laptop sebesar Rp. 1,5 triliun.
Ip_red