infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa DIDIK LIRA : Pelaksanaan P3-TGAI di 87 Desa, Tidak Boleh Dikontraktualkan Apalagi bayar Fee

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

DIDIK LIRA : Pelaksanaan P3-TGAI di 87 Desa, Tidak Boleh Dikontraktualkan Apalagi bayar Fee

Selasa, 12 April 2022



SITUBONDO, infopol.co.id - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi selanjutnya disingkat P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). Selasa (12/4/2022). 


Bupati Lira, Didik Martono mengatakan bahwa P3-TGAI di 87 Desa di Kabupaten Situbondo, Ini merupakan program Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari APBN tahun  anggaran 2022, dan program ini dalam waktu dekat sudah akan dilaksanakan, oleh karena itu saya berharap kepada P3A, GP3A dan IP3A untuk lebih hati hati dan mewaspadai aksi penipuan dengan  modus penunjukkan penyedia barang/jasa P3-TGAI (Pihak ke 3) yang dilakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, Imbuh Didik Lira. 


Oleh sebab itu saya minta kepada masyarakat jangan percaya apalagi sampai ada orang minta imbalan atau minta Fee dari program P3-TGAI tersebut, karena tujuan dari program P3-TGAI ini  sudah jelas adalah untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sector strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam program nawa cita ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan, Kata Didik Lira


Menurutnya Perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi. Proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan, Katanya. 


Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas melaksanakan Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi 


Lebih lanjut Didik Lira Mengatakan Program  Percepatan  Peningkatan Tata  Guna Air  lrigasi  (P3-TGAI)  adalah  merupakan program padat karya tunai dari Kementerian  Pekerjaan  Umum  dan  Perumahan  Rakyat  dengan  dana  APBN  untuk  mendukung  salah  satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RP.JMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung  pengembangan  ekonomi dan pelayanan  dasar, Terang Didik Lira


Pelaksanaan P3-TGAl dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), lnduk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui Musyawarah  Desa dan dilegalkan dengan Sadan Hukum yaitu SK Kepala  Daerah atau Akta  Notaris atau SK Kepala  Desa atau dengan nama lain SECARA SWAKELOLA  ATAU  TIDAK  DI PIHAK KETIGAKAN / DIKONTRAKTUALKAN APALAGI SAMPAI BAYAR FEE pada kegiatan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan jaringan irigasi. Sesuai dengan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerjasama antara Ketua P3A/GP3A/IP3A dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai masing masing, Terangnya. 


Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati  dan mewaspadai  aksi penipuan dengan modus Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan P3-TGAI (Pihak Ke-3) yang dilakukan pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun Balai Besar Wilayah Sungai, maupun dari pihak penyedia jasa Lainnya, saya tegaskan itu modus, Tegas Didik Lira



"Sekali saya sampaikan sambung Didik Lira, bahwa Pelaksanaan proyek P3 TGAI sepenuhnya dilaksanakan secara padat karya dan langsung dikerjakan oleh para petani dengan mendapat bantuan pendampingan dari tim tenaga pendamping yang sudah dibentuk sebelumnya.


Selain itu, kegiatan P3-TGAI ini adalah untuk mendukung program ketahanan pangan dan upaya peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabiltasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif, Tegasnya. 


Dan penerima P3-TGAI sendiri adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum yaitu : SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa, program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi, Pungkas Didik Lira. (SYAM).