Pasuruan, infopol.co.id. Warga kelurahan Kebonagung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan berinisial Ny. L melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lima tahunan sekaligus baliknama sepeda motor Mio menjadi atas nama dirinya di kantor Samsat Kota Pasuruan. Ny. L mengurus sendiri proses baliknama jam 08.00 WIB mulai dari fotokopi, pengecekan berkas diruang gudang berkas, cek fisik, hingga pembayaran BPKB, pembayaran STNK, dan parkir Rp.20.000,00. Pukul 09.30 WIB sudah selesai semua, STNK diambil sudah atasnama Ny. L. Dan BPKB bisa diambil seminggu kedepan begitu kata petugas pelayanan cetak STNK. "Saya puas dengan pelayanan di Samsat Kota Pasuruan, cepat, mudah, aman, dan terpercaya. Harapan saya supaya lebih ramah dan senyum dalam menghadapi costomer sehingga suasana menjadi lebih nyaman dan sejuk" ungkap Ny. L. (MR)

Komentar