Blitar, infopol.co.id - Keberadaan praktek illegal mining di daerah Bendungan Tanggul Pasirejo Desa Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar layak menjadi perhatian, khususnya bagi aparat penegak hukum setempat. Diketahui tambang pasir ilegal dengan mesin penyedot milik Agus ini tetap beroperasi bebas sehingga "terkesan" kebal hukum.
Apabila praktek tambang pasir yang "diduga" ilegal ini terus menerus dilakukan dapat mengakibatkan ablasi/erosi air sungai. Hal ini yang ditakutkan akan berimbas pada warga sekitar.
Diketahui letak tambang pasir berada dibekas penampungan buangan lahar dan tidak jauh dari sungai. Lambat laun terjadi pengikisan dinding sungai dan berakibat pada terjadinya tanah longsor yang bisa megancam keselamatan warga karena lokasi tambang dekat dengan permukiman.
Didalam undang-undang minerba dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak - banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Praktek penambangan liar ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum setempat khususnya Polres Blitar, karena jarak lokasi tambang pasir yang "diduga" ilegal ini hanya berjarak 2 kilometer saja dengan Kantor Polres Blitar.(Team)