infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Aktifitas Tambang Galian C Ilegal Diduga Tanpa Ijin di Desa Sumberejo, Situbondo, Tindakan Tegas APH Dipertanyakan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Aktifitas Tambang Galian C Ilegal Diduga Tanpa Ijin di Desa Sumberejo, Situbondo, Tindakan Tegas APH Dipertanyakan

Sabtu, 31 Oktober 2026

 



Situbondo, Infopol,co.id - Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah di Kabupaten Situbondo, tepatnya di Dusun Lesong, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih disorot.  Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kerusakan lingkungan dan maraknya praktik pertambangan tanpa izin, sejumlah alat berat jenis excavator pun terpantau beroperasi dengan aman  tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, (Sabtu, 31/10/2026).


Pantauan tim telusur infopol di lokasi, diduga aktivitas ilegal  pengerukan material pasir tersebut berlangsung secara terbuka. Excavator tampak aktif mengisi muatan dump truck secara silih berganti keluar masuk mengangkut material yang diduga berasal dari tambang pasir ilegal tersebut. Aktivitasnya  berlangsung hampir tanpa hambatan dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menurut penuturan sebut saja Jack (47) warga sekitar lokasi aktifitas tambang galian C tanpa ijin, pada dasarnya warga di sekitar lokasi menolak adanya aktifitas tersebut, meski diduga pihak pengusaha tambang memberikan dana kompensasi untuk warga. Mereka resah dikarenakan lingkungan yang rusak, disisi lain juga diduga aktifitasnya tidak mengantongi izin resmi.


"Kalau sebenarnya nolak semua ban, meski ada kompensasi dari pihak penambang. Ya, abng liat aja sendiri kondisi lingkungan tambang," ujar Jack.


Hal senada pun disampiakn Zuhri (51) warga Desa Sumberejo. Secara pribadi dirinya mendorong pihak terkait mengambil sikap tegas terhadap aktifitas perusakan lingkungan tersebut. 


"Sudah jelas, aktifitas pertambangan galian C itu diduga tidak berijin, ditolak dn membuat resah warga juga, apalagi yang membutuhkan pihak terkait dan APH tidak bertidak tegas?! Ada apa?," katanya. 


"Yang pasti, kami berharap  pihak Kepolisian khususnya Polres Situbondo untuk segera mengambil tindakan tegas," tambahnya.


Seperti diketahui bersama, di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin dan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.


Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyebutkan; “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”


Sementara Pasal 109 menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”



Selain persoalan lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Pasal 158 UU Minerba menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


Adapun Pasal 161 menyatakan: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak hanya pelaku penambangan yang dapat dijerat hukum, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan penjualan material hasil tambang ilegal.


Disisi lain, aktivitas pertambangan ilegal tersebut juga diduga menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan pengangkut material. Dugaan itu menambah potensi pelanggaran hukum yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum dan instansi terkait. Larangan penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.


Pasal 55 UU Migas menyebutkan: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”


Ketegasan dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Situbondo dan Polda Jawa Timur terkait aktivitas tambang yang berlangsung terbuka dan menggunakan alat berat itupun menjadi topik hangat pembicaraan di kalangan warga sekitar lokasi. Kondisi tersebut memunculkan persepsi negatif di tengah publik apabila dibiarkan. 


Desakan agar aparat segera bertindak pun semakin menguat. Publik meminta langkah konkret berupa penghentian aktivitas tambang, pemeriksaan legalitas usaha. Sejumlah warga menilai ketegasan aparat dalam kasus ini akan menjadi ujian nyata keberpihakan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.


Praktik tambang ilegal dinilai bukan sekadar persoalan administrasi perizinan. Di balik aktivitas tersebut terdapat ancaman kerusakan lingkungan, potensi kebocoran pendapatan negara, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, hingga risiko bencana bagi masyarakat sekitar. Publik pun menunggu: beranikah aparat menertibkan alat berat di tambang galian C ilegal di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo??!


Jurnalis; Taufan D/ red (bersambung).