infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Perkumpulan Masyarakat Flobamora Melakukan Aksi Damai di Polsek Taman dan di PT. Sari Gandum Sukses Abadi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Perkumpulan Masyarakat Flobamora Melakukan Aksi Damai di Polsek Taman dan di PT. Sari Gandum Sukses Abadi

Kamis, 17 November 2022


SIDOARJO. Infopol.co.id - Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.


Salah satu ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 


Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. "Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 


Seperti yang di lakukan Perkumpulan masyarakat Flobamora (Plores, Sumba, Timor dan Alor ) kabupaten sidoarjo, Perkumpulan ini bagian dari masyarakat yang berasal dari NTT yang tersebar provinsi Jawa Timur, untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan pendapat. mereka melakukan gerakan aksi unjuk rasa terkait dengan anggota mereka yang di laporkan terkait dengan pencurian oleh perusahaan di tempat mereka bekerja, rombongan aksi diterima olehjajaran sekaligus diajak  untuk melakukan dialog, agar persoalan ini jelas dan transparan. dalam dialog tersebut kuasa hukum  Lauren dan Yakobus menanyakan perkembangan dan tindak lanjut  terkait kasus yang menimpa anggota keluarga besar Flobamora, karena kasus ini belum ada titik terang dan pastinya butuh kejelasan dari Polsek Taman, Kamis (17/11/2022). 


Menurut polsek taman bahwa memang kasus ini sementara masih hanya sebatas dimintai keterangan dan belum ada yang di jadikan tersangka. jadi sepertinya hanya salah informasi, ya sebagai pelayan masyarakat sudah seharusnya kalau ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian kita tindak lanjuti, tapi semuanya kan perlu proses untuk menetapkan status tersangka.


menurut keterangan penyidik yang menangani kasus ini Sulis, "Sementara ini kan belum ada yang jadi tersangka, karena baru sebatas dimintai keterangan dan belum dijadikan tersangka, karena masih dilakukan penyelidikan," Urainya.




Selesai melakukan dialog rombongan melanjutkan aksi demo ke PT Sari Gandum Sukses Abadi yang berada di jalan kletek wilayah taman seanj.


Aksi demo di lanjut ke PT Sari Gandum Sukses Abadi yang belamat Jalan Raya Kletek dan melakukan orasi, tidak berselang lama mereka dipersilahkan pihak perusahan untuk diajak berdilalog dengan manajemen perusahaan. 


Sesuai dengan dialog bersama pihak perusahaan, disepakati diagendakan untuk pertemuan hari selasa, baik dari pihak perusahan maupun pihak buruh yang di wakili Dibertius Bouimau, S.H.


Beliau mengatakan dalam kesempatan ini lewat dialog yang sudah dllakukan baik itu di pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Taman maupun pihak perusahaan.


"Kita hanya ingin menanyakan kejelasan terkait kasus yang menimpa kilen saya, mengingat mereka ini oleh pihak perusahaan sudah dituduh melakukan pencurian, tapi pihak kepolisian sendiri dalam hal ini belum ada kejelasan, apa lagi klien saya sendiri sudah di phk sama pihak perusahaan, secara tidak langsung ini kan berdampak buat klien saya dalam memperjuangkan hak-haknya di perusahaan, mengingat kasus hubungan industrial nya sudah di laporkan ke pihak Disnaker," Jelasnya.


Dibertius menambahkan kalau sudah melakukan dialog dengan pihak perusahaan, dan sudah melakukan kesepekatam untuk di agendakan pertemuan di hari selasa, pihak perusahaan dalam hal ini PT Sari Gandum Sarana Sukses Abadi siap untuk mengikuti apa yang menjadi aturan yang di keluarkan sama pihak Disnaker, "Semoga saja selasa ini bisa selesai persoalannya dan hak-hak klien saya bisa terpenuhi, mengingat pihak perusahaan sudah membuka diri untuk dialog agar permasalahan ini bisa cepat selesai," Pungkasnya.

(Red/Tim)