Lamongan, Infopol.co.id - Diduga lakukan praktek permainan kotor demi mencari keuntungan pribadi, kontraktor jual tanah hasil galian proyek rehabilitasi embung desa Lebakadi kec, sugio. dengan nilai kontrak Rp. 283.456.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. Lumintu Makmur Jaya. Jumat (30/10/2026)
Menurut aturan yang tertera dalam UU izin pertambangan, Jika tanah atau material sisa kerukan/galian proyek embung adalah aset milik negara atau daerah atau aset desa. Kontraktor, perangkat desa, maupun pihak ketiga dilarang menjual tanah hasil galian proyek embung untuk keuntungan pribadi.
Seharusnya tanah sisa galian (disposal) dikelola sesuai aturan atau ditempatkan pada disposal area yang sudah dianggarkan dalam kontrak. Jika masyarakat atau instansi membutuhkan tanah tersebut, pemanfaatannya harus melalui prosedur permohonan resmi kepada pemilik proyek/pemerintah, bukan transaksi jual beli bebas.
Sementara DN Kepala Dusun Meteseh Mengelak pura - pura tidak ngerti saat dikonfirmasi tim investigasi melalui pesan WhatsApp mengatakan,(Jum'at)30/10/26.
"tidak tau apa apa masalah proyek embung desa lebakadi" Tutur Kadus diduga terima Fee dari Kontraktor
Terpisah Handoko Ketua DPC Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (LSM MERAK) saat di mintai komentar tentang adanya dugaan jual beli tanah hasil galian proyek yang menyimpang dari aturan yang ada menjelaskan pada infopol.co.id,"
"wah ini dugaan pelanggaran yang bisa d pidanakan jika terbukti mas dan wajib di kita lakukan pengusutan sampai ke akar,"Tegasnya
Perlu di ketahui Jika terbukti benar, Pihak yang memperjual belikan tanah atau material galian milik negara/desa tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi hukum, termasuk dugaan penggelapan aset atau tindak pidana terkait (seperti Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan/penggelapan aset) serta pelanggaran hukum pertambangan/izin galian.
Penulis: NK / Tim

Komentar
