infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Waspada Pungli Berkedok Sumbangan Sekolah! Permendikbud Tegas Melarang, Kepsek Diminta Bertanggung Jawab

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Waspada Pungli Berkedok Sumbangan Sekolah! Permendikbud Tegas Melarang, Kepsek Diminta Bertanggung Jawab

Minggu, 25 Oktober 2026

 

 


MALANG, INFOPOL.CO.ID — Praktik pungutan liar berkedok "sumbangan sukarela" di sekolah negeri kembali memicu kekhawatiran para wali murid. Kali ini sorotan mengarah pada dugaan praktik di SMP Negeri 2 Sumberpucung, Kabupaten Malang, di mana orang tua siswa diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai dengan nominal yang disebut "ideal", padahal aturan tegas melarang pungutan wajib apa pun.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pertemuan wali murid kelas VII tanggal 10 Oktober 2026, para orang tua diminta membawa materai Rp10.000 dan disodorkan angka sumbangan sebesar Rp160.000 per bulan atau sekitar Rp1,92 juta per tahun. Yang memprihatinkan, hadir pula imbauan agar informasi ini tidak disebarluaskan dengan membawa-bawa narasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Pemerhati kebijakan publik, Danang Soenardono, menegaskan bahwa kepala sekolah tidak boleh berdalih bahwa penarikan dana tersebut adalah urusan komite sekolah semata.

 

"Kepala sekolah bertanggung jawab penuh. Tidak bisa lepas tangan atau menganggap itu urusan komite dengan wali murid. Mekanisme penggalangan dana oleh komite pun wajib membuat proposal dan harus diketahui oleh kepala sekolah — sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 Ayat 3," tegas Danang, Jumat (23/10/2026).

 

Aturan jelas membedakan: sumbangan yang sah bersifat sukarela, tidak mengikat, tanpa patokan nominal maupun tenggat waktu. Sebaliknya, pungutan dengan nominal tetap dan kewajiban memenuhi — apa pun namanya — dilarang keras di sekolah negeri.

 

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: istilah "sukarela yang ideal dan terukur", surat pernyataan bermaterai, hingga ketiadaan kuitansi resmi membuat kebebasan memilih wali murid menjadi semu dan sarat tekanan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, bersama Pj. Kabid SMP, Muthoharoh, menyatakan telah melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah, komite, dan perwakilan wali murid.

 

"Kami akan meminta penjelasan lengkap beserta dokumen pendukung terkait pertemuan 10 Oktober, surat pernyataan, nominal yang diminta, hingga penyampaian soal UU ITE tersebut agar diperoleh informasi yang utuh dan objektif," ujar Bagus.

 

Muthoharoh juga memperingatkan pihak sekolah dan komite agar tidak memainkan aturan yang ada. "Sumbangan harus benar-benar sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak boleh mempengaruhi hak anak mendapatkan pendidikan," tegasnya.

 

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Malang melalui Hendra juga menyatakan kesiapan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

 

Publik kini menanti: bukan sekadar penjelasan di atas kertas, melainkan tindakan nyata dan transparan guna menghentikan praktik pungutan yang mencederai semangat pendidikan yang adil dan terjangkau bagi semua. (ED-TIM)

BERSAMBUNG.......