infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa 12 Lapak di Selatan GOR Ken Arok Dibongkar, Pemilik Pertanyakan Status Lahan dan Minta Dialog

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

12 Lapak di Selatan GOR Ken Arok Dibongkar, Pemilik Pertanyakan Status Lahan dan Minta Dialog

Senin, 07 September 2026

 


Malang, Infopol.co.id — Sebanyak 12 lapak yang berdiri di Jalan Mayjend Sungkono, sisi selatan GOR Ken Arok, Kota Malang, dibongkar secara paksa oleh tim gabungan yang dipimpin Satpol PP Kota Malang bersama unsur TNI, Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Senin (7/9/2026). Tindakan penertiban ini memicu keberatan dari para pemilik bangunan yang mempertanyakan dasar hukum dan kejelasan status lahan yang selama ini mereka gunakan untuk berusaha.

 

Kini, para pemilik lapak telah mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Kuasa hukum mereka, Irawan, S.H., menilai pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dan musyawarah sebelum mengambil langkah pembongkaran.

 

“Kami menerima kuasa dari para pemilik lapak untuk memperjuangkan hak mereka. Tindakan pembongkaran ini dinilai terlalu berlebihan dan seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ujar Irawan.

 

Ia juga mempertanyakan riwayat dan status lahan tersebut, yang dikaitkan dengan persoalan lama terkait klaim hak kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997. Selain itu, Irawan menekankan nasib warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha di kawasan itu.

 


“Kalau memang harus dibongkar, mari kita duduk bersama. Jika ada relokasi yang layak dan tetap bisa menunjang kehidupan mereka, tentu persoalannya akan berbeda,” tambahnya. KHYI Malang juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil bagi para pemilik lapak.

 

Salah satu pemilik lapak, Soleh, juga mempertanyakan kejelasan status bangunan yang diklaimnya sebagai milik pribadi. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan persoalan kompensasi atau ganti rugi. “Sebelum pembongkaran, kami sudah ikut beberapa pertemuan, namun merasa belum diberi ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan kami,” ungkap Soleh.

 

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menyatakan pembongkaran bukan keputusan tiba-tiba. Penertiban ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan yang disiapkan DLH selaku pengguna Barang Milik Daerah (BMD) di lokasi tersebut, dengan rencana pemanfaatan lahan untuk kepentingan lingkungan termasuk penanaman.

 

“Komunikasi dengan para pemilik lapak sudah dilakukan sejak 2025. Sosialisasi dilanjutkan melalui berbagai pertemuan yang melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, LPMK, DLH, serta BKAD,” jelas Prayitno. ( ed )