infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kapolsek Kedungkandang Buka Suara Dugaan 'Tangkap Lepas' Kasus Sabu Senilai 10 Juta

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kapolsek Kedungkandang Buka Suara Dugaan 'Tangkap Lepas' Kasus Sabu Senilai 10 Juta

Jumat, 07 Agustus 2026

 


MALANG, INFOPOL.CO.ID – Isu tak sedap menyangkut dugaan praktik "tangkap-lepas" dan pemerasan kembali mencoreng citra penegakan hukum. Polsek Kedungkandang menjadi sorotan hangat setelah muncul kabar miring terkait pembebasan dua terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu yang diisukan melibatkan nominal uang tebusan hingga Rp10 juta.


Menanggapi kabar yang beredar, Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi mendalam. Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran aliran dana Rp10 juta tersebut, pihak kepolisian secara tegas membantah tuduhan adanya uang pelicin dalam penanganan perkara tersebut.


"Enggak ada, enggak ada, enggak ada, mungkin bisa ditanyakan ke narasumber, dia menyerahkannya ke siapa," tegas Kapolsek Kedungkandang saat membantah isu uang tebusan tersebut.


Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan kronologi sebenarnya berdasarkan hasil interogasi tim Reskrim. Peristiwa tersebut melibatkan tiga orang, di mana satu orang bertindak sebagai pemicu atau pemesan utama, sedangkan dua orang lainnya ditangkap di lokasi.


"Pelakunya ada tiga. Yang nyuruh satu, dan dua orang itu yang sempat diamankan. Yang nyuruh sudah dikejar sama rekan-rekan berdasarkan lacak HP yang dibawa. Pelaku utama ini melarikan diri," jelasnya.


Terkait alasan dilepaskannya dua terduga pelaku, Kapolsek menegaskan bahwa keputusan tersebut murni menjalankan aturan hukum yang berlaku. Masa penahanan batas awal 1x24 jam telah habis, sementara pihak yang awal mula menangkap tidak kunjung membuat laporan resmi.


"Karena sudah 1x24 jam, mau tak mau harus kita lepaskan. Pihak yang mengamankan awal tidak mau membuat laporan. Anggota kami bahkan sudah mendatangi mereka untuk memastikan laporan tersebut, tapi tidak ada jawaban pasti," tambahnya.


Tak hanya persoalan laporan yang nihil, Kapolsek juga menyoroti adanya kekeliruan prosedur penangkapan sejak awal oleh pihak yang mengamankan sebelum diserahkan ke kepolisian.


"Dari awal proses mengamankannya memang ada kekeliruan. Harusnya barang bukti dikuasai terlebih dahulu baru diamankan. Ini barangnya belum dikuasai tapi orangnya sudah diamankan. Karena keterbatasan aturan hukum dan tidak adanya dasar laporan, terpaksa dipulangkan," pungkas Kapolsek memperjelas duduk perkara. (Ed)

Bersambung...