Bengkulu Selatan, Infopol.co.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui gerakan penolakan gratifikasi. Upaya tersebut dilakukan Inspektorat Daerah dengan memasang spanduk panduan singkat antigratifikasi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan titik layanan publik.
Langkah itu merupakan bagian dari strategi pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai batasan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S. Sos. mengatakan masih banyak pihak yang menganggap gratifikasi sebagai hal lumrah. Padahal, pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Gratifikasi itu sering dianggap sepele. Padahal pemberian dalam bentuk uang, bingkisan, diskon khusus, fasilitas perjalanan, jamuan, bahkan parcel bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi. Karena itu kami menyampaikan secara terbuka kepada seluruh ASN dan masyarakat agar memahami batasannya,” kata Hamdan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan maupun pelaksanaan tugas. Apabila pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki, maka wajib ditolak atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Menurut Hamdan, budaya menolak gratifikasi harus dimulai dari setiap ASN. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, penerimaan gratifikasi juga dapat merusak integritas, mengganggu objektivitas pelayanan publik, memicu konflik kepentingan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kalau hari ini kita menerima parcel atau diskon karena jabatan, besok bisa saja muncul kepentingan lain yang memengaruhi keputusan kita. Karena itu jangan menunggu, tetapi tolak sejak awal,” tegasnya.
Untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan, Inspektorat mengajak seluruh ASN menerapkan empat langkah utama, yakni menolak setiap bentuk gratifikasi dengan cara yang baik, segera melaporkan apabila terlanjur menerima, tidak meminta pemberian dalam bentuk apa pun, serta menjadi teladan dalam membangun budaya antikorupsi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi, Inspektorat juga menyediakan berbagai kanal pelaporan resmi, di antaranya GOL KPK, KWS KPK, e-AWU, serta layanan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang dapat diakses melalui kode QR pada spanduk sosialisasi.
“Kami ingin membangun ekosistem pemerintahan yang bersih. Pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tugas Inspektorat, tetapi tanggung jawab seluruh ASN. Karena itu mari mulai dari diri sendiri dengan berani menolak dan melaporkan gratifikasi,” ujar Hamdan.
Gerakan tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya integritas di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
(Asmin_Infopol)

Komentar