infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Pembengkakan Ganti Rugi Rp13 Juta Kasus Burung di Sukorejo: Pembeli Tak Tahu Justru Dibebani Semua Kerugian, Kapolsek Gondanglegi Angkat Bicara

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Pembengkakan Ganti Rugi Rp13 Juta Kasus Burung di Sukorejo: Pembeli Tak Tahu Justru Dibebani Semua Kerugian, Kapolsek Gondanglegi Angkat Bicara

Sabtu, 29 Agustus 2026

 


Malang, Infopol.co.id — Polemik penyelesaian perkara di tingkat desa kembali mencuat di Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Seorang warga bernama Lido diduga dipaksa membayar uang damai sebesar Rp13 juta atas kasus penadahan burung yang ternyata hasil curian — padahal pelaku pencurian melarikan diri, dan Lido hanya membeli satu ekor burung kenari tanpa mengetahui asal-usul barang tersebut.

 

Peristiwa bermula saat Lido membeli seekor burung kenari dari warga lokal. Burung itu ternyata milik orang lain dan dicuri orang lain. Namun saat mediasi digelar di Balai Desa Sukorejo pada Jumat lalu, beban ganti rugi justru dibebankan sepenuhnya kepada Lido. Awalnya diminta Rp8 juta, namun nilainya membengkak menjadi Rp13 juta setelah ditambah klaim kerugian burung lain yang tidak pernah dibeli Lido. Uang pun diserahkan di tempat di hadapan warga yang mengaku korban.

 

"Kami orang kecil, tidak paham hukum. Suami saya hanya beli satu burung kenari, tapi kenapa harus menanggung kerugian burung lain juga? Kami sampai berutang ke mana-mana karena takut suami dipenjara," ungkap Lia, istri Lido, dengan nada bergetar saat ditemui di kediamannya, Kamis (27/8/2026).

 

Menanggapi hal itu, Kapolsek Gondanglegi AKP Lukman Hudin, S.H. menyatakan mediasi di desa adalah urusan musyawarah warga, dan pihak kepolisian tidak ikut campur soal nominal ganti rugi. Namun ia menegaskan, jika ada dugaan pemaksaan atau intimidasi, keluarga korban wajib melapor secara resmi.

 

"Kalau masalah uang itu urusan mereka. Tapi kalau ada paksaan atau intimidasi, suruh lapor ke Polsek. Bhabinkamtibmas yang hadir nanti akan saya panggil untuk dimintai keterangan," tegas Kapolsek melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/8/2026).

 

Hingga saat ini, Pemerintah Desa Sukorejo belum memberikan tanggapan. Kepala Desa Sukorejo, Lily Alfiyatul Jannah, tidak merespons pesan konfirmasi wartawan. Polemik ini pun memicu pertanyaan publik: apakah penyelesaian di tingkat desa boleh melampaui prinsip keadilan dan menanggungkan kerugian kepada pihak yang tidak mengetahui perbuatan pidana? ( Ed-tim)