KOTA BATU – Sebuah objek wisata terpadu berskala besar bernama Mikutopia yang berlokasi di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa kelengkapan perizinan resmi. Usaha yang dikelola bekerja sama antara BUMDes Tulungrejo dengan investor swasta ini telah melayani ribuan pengunjung lebih dari tiga bulan, namun tercatat belum memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, pantauan langsung di lapangan, dan konfirmasi pihak terkait, BuserFakta.Net bersama lembaga pemerhati anti korupsi telah menyampaikan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus, terkait dugaan pelanggaran hukum, kelalaian pengawasan, serta potensi kerugian keuangan negara dan daerah.
Fakta temuan di lapngan bahwa
Objek wisata yang menempati lahan seluas ±12 hektar ini menyajikan berbagai wahana rekreasi, permainan ekstrem, serta fasilitas edukasi dan hiburan. Sejak mulai beroperasi, jumlah kunjungan rata-rata mencapai lebih dari 200 orang per hari, bahkan melonjak hingga di atas 300 pengunjung pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Namun, investigasi membuktikan sejumlah pelanggaran mendasar yang terjadi:
Belum Memiliki Izin Resmi – Hingga saat ini, pengelola belum mengantongi dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL atau AMDAL, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Standar, maupun izin operasional lain yang diterbitkan pemerintah daerah. Usaha ini juga belum terdaftar melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) serta belum dipastikan kesesuaiannya dengan tata ruang wilayah
Proses Kerja Sama Tidak Sesuai Aturan Kemitraan antara BUMDes Tulungrejo dengan pihak swasta diduga tidak melalui prosedur yang diamanatkan undang-undang. Belum ada penetapan kelembagaan melalui Peraturan Desa, perjanjian kerja sama yang sah, serta persetujuan dalam Musyawarah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Proses pembangunan dan pengoperasian juga dinilai mengabaikan partisipasi masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik
Potensi Kerugian Keuangan Daerah Karena beroperasi tanpa izin yang sah, usaha ini terbebas dari kewajiban menyetorkan pajak hiburan, pajak restoran, retribusi daerah, serta kewajiban perpajakan negara lainnya. Besarnya arus kas yang diterima setiap hari menimbulkan dugaan kuat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dan penerimaan negara mengalami kerugian yang terus berlanjut
Indikasi Pembiaran Pengawasan
Skala usaha yang cukup besar dan telah berjalan lebih dari 90 hari ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana kegiatan tersebut dapat beroperasi tanpa diketahui maupun ditindaklanjuti oleh instansi terkait?
Hal ini mengarah pada dugaan adanya kelalaian, kesengajaan membiarkan, maupun pelanggaran wewenang dari unsur Pemerintah Desa Tulungrejo, pengurus BUMDes, hingga jajaran instansi pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Perbuatan tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
PP No. 5 Tahun 2021 jo PP No. 24 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Melalui laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu pihak pelapor mendesak agar segera dilakukan: Penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait keabsahan izin, prosedur kemitraan, serta kelayakan lingkungan usaha
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tulungrejo, pimpinan BUMDes, pihak investor, serta pejabat instansi terkait untuk mempertanggungjawabkan peran dan kelalaiannya
Perhitungan besaran kerugian keuangan daerah dan negara melalui koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Batu
Penjatuhan sanksi hukum yang tegas dan setimpal bagi pihak yang terbukti bersalah, serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan ini juga telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Walikota Batu, Inspektorat Kota Batu, serta Kepala Desa Tulungrejo guna tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Redaksi Infopol senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keseimbangan pemberitaan. Pihak terkait dibuka ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim INFOPOL Malang Raya)

Komentar