infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kasus Dugaan Penjiplakan Merek Skincare NBC, Kuasa Hukum Pelapor Soroti Perubahan Status Penahanan Tersangka

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kasus Dugaan Penjiplakan Merek Skincare NBC, Kuasa Hukum Pelapor Soroti Perubahan Status Penahanan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026

 

Foto palsu

Surabaya, Infopol.co.id – Kasus dugaan penjiplakan nama dan merek dagang milik Klinik Kecantikan N'DIA BEAUTY CARE serta produk skincare NBC kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor mempertanyakan perubahan status penahanan terhadap dua tersangka yang kini tidak lagi ditahan di lembaga pemasyarakatan, melainkan berstatus tahanan kota.


Perkara ini melibatkan pasangan suami istri asal Kabupaten Tulungagung, Tatik Krisnawati, pengelola Atha Beauty Studio, dan Anang Ragil Saputra. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak atas merek dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum dengan status penahanan di lembaga pemasyarakatan.


Namun, setelah adanya permohonan dari kuasa hukum para tersangka, status penahanan tersebut kemudian diubah menjadi tahanan kota. Perubahan status ini membuat kedua tersangka tidak lagi menjalani penahanan di lapas dan dapat beraktivitas di lingkungan masyarakat dengan ketentuan tertentu sesuai aturan hukum yang berlaku.

Foto asli


Perubahan status penahanan tersebut menuai keberatan dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor mengaku mempertanyakan dasar pertimbangan perubahan status penahanan tersebut, terlebih hingga kini proses persidangan dinilai belum menunjukkan kepastian.


"Kami mempertanyakan alasan perubahan status penahanan itu. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujar perwakilan kuasa hukum pelapor.


Sementara itu, Nadia, pendiri sekaligus pemilik Klinik Kecantikan N'DIA BEAUTY CARE dan merek skincare NBC, mengaku dirugikan atas dugaan penggunaan nama dan merek yang disebut memiliki kemiripan dengan merek miliknya. Menurutnya, merek tersebut telah dibangun dan dikembangkan selama bertahun-tahun sehingga memiliki nilai usaha dan reputasi yang harus dilindungi.


Pihak pelapor juga meminta Kejaksaan Agung RI dan instansi terkait untuk memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tulungagung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan perubahan status penahanan kedua tersangka maupun kepastian jadwal persidangan perkara tersebut.