JEMBER, Infopol.co.id – Kegiatan rutin Jum’at Curhat yang digelar Kapolres Jember kembali diselenggarakan di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, sebagai wadah langsung bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan sekaligus mendapatkan penjelasan hukum yang jelas. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag Ren Kompol Subagio, SH, Kepala Desa Wirowongso Adi Purnomo, Kanit PPA Satreskrim Ipda Alfan FS, SH, serta Kanit Kamsel Aiptu Yuri S, guna merespons setiap aspirasi yang masuk.
Salah satu pertanyaan pertama yang diajukan warga berkaitan dengan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sudah lewat masa berlakunya. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa jika SIM sudah mati, pemiliknya wajib mengikuti ujian ulang kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi warga yang ingin mempersiapkan diri, latihan ujian praktik dapat dilakukan langsung di kantor Satuan Lalu Lintas untuk mendapatkan panduan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, warga menanyakan langkah penanganan kasus perselingkuhan yang kerap memicu keributan di lingkungan masyarakat. Dijelaskan bahwa langkah awal yang diutamakan adalah mediasi di tingkat desa guna mencari titik temu, di mana kedua belah pihak diminta membuat kesepakatan agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali. Namun, jika hal serupa terjadi lagi, maka proses hukum akan segera dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menegaskan batasan hukum terkait tindak pidana perzinahan, di mana pihak yang berhak melaporkan kasus tersebut adalah suami, istri, anak, maupun orang tua dari pihak yang terlibat. Secara aturan, perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun, sehingga warga diimbau untuk memahami konsekuensi hukum demi menjaga keharmonisan keluarga.
Warga juga bertanya mengenai cara penyelesaian perkara di desa agar masalah dapat tuntas dan tidak berlarut-larut ke ranah hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perangkat desa, RT, dan RW memiliki peran sentral untuk memediasi sengketa tersebut. Kunci utama penyelesaian damai adalah adanya permintaan maaf yang tulus serta kesepakatan dari pihak yang merasa dirugikan agar masalah dianggap selesai.
Topik lain yang menjadi perhatian warga adalah maraknya peredaran barang berbahaya seperti narkoba jenis pil, minuman keras oplosan, hingga barang terlarang lain seperti alkuma dan komik yang dikhawatirkan merusak moral generasi muda. Pihak kepolisian mengingatkan kembali kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan pergaulan serta kegiatan anak-anak mereka sehari-hari.
Masyarakat juga diminta untuk aktif berperan serta menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan segala informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun barang berbahaya tersebut kepada Bintara Pembina Desa atau pihak berwenang. Hal ini dilakukan agar peredaran barang berbahaya dapat diputus sejak dini dan tidak merusak masa depan generasi penerus di wilayah Jember.
Kegiatan Jum’at Curhat ini berlangsung dengan interaktif dan penuh keakraban, di mana setiap pertanyaan warga dijawab secara rinci dan jelas oleh petugas. Kapolres Jember berharap melalui kegiatan ini, pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat serta sinergi antara warga, perangkat desa, dan kepolisian semakin kuat dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (Win)

Komentar

