Surabaya, Infopol.co.id — Hampir dua tahun sejak diterimanya Laporan Polisi Nomor LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 29 November 2023, kepastian hukum yang dinantikan pelapor belum juga terwujud. Perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan terhadap Danny Leonardo Pardede dan Fitria Rahmawati hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Situasi tersebut menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan laporan tersebut. Temuan resmi lembaga negara tersebut mengubah persoalan ini dari sekadar perkara pidana menjadi isu serius mengenai tata kelola pelayanan publik dan akuntabilitas penyidikan.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Negara hukum tidak boleh membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian. Ketika Ombudsman telah menyatakan terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut substansi perkara pidana, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik, profesionalitas penyidikan, dan akuntabilitas institusi penegak hukum," tegas Rikha Permatasari.
Menurut Tim Kuasa Hukum, temuan Ombudsman memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan kepastian waktu, keterbukaan, profesionalitas, serta akuntabilitas kepada masyarakat. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, dan pelayanan yang baik.
Tim Kuasa Hukum juga menyoroti adanya perbedaan antara dokumen yang diterima pelapor dengan penjelasan yang diberikan oleh penyidik mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, surat tertanggal 13 Juni 2025 dan 1 Juli 2025 berjudul Surat Permintaan Keterangan, namun dalam komunikasi disebut sebagai SP2HP. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka demi menjamin hak pelapor memperoleh informasi perkembangan perkara secara benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum menghormati independensi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara. Namun demikian, setiap proses hukum harus berjalan sesuai prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum bekerja sebagaimana mestinya. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka perkara harus ditingkatkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat, maka harus ada kepastian hukum melalui mekanisme yang sah. Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus berada dalam ketidakpastian tanpa batas waktu," ujar Rikha.
Perkara ini kini menjadi objek pengawasan berbagai lembaga, mulai dari Ombudsman Republik Indonesia, Sipropam Polrestabes Surabaya, Bidpropam Polda Jawa Timur, Itwasda Polda Jawa Timur, Divpropam Polri, hingga Rowassidik Bareskrim Polri. Bagi Tim Kuasa Hukum, pengawasan tersebut merupakan bagian penting dari sistem kontrol untuk memastikan pelayanan penyidikan berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang berharap seluruh jajaran Kepolisian menjadikan temuan Ombudsman sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyidikan, sekaligus segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kepastian hukum bukanlah bentuk belas kasihan dari negara, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian," tutup Rikha Permatasari.
"Team M7 "

Komentar