Linggang Bigung, infopol.co.id. PT Harindo Wahana, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat ini diduga telah melakukan penyerobotan lahan dan digugat secara perdata dan pidana oleh salah seorang warga. (1/2022)
Maun (57), adalah salah satu warga yang saat ini melakukan gugatan baik perdata maupun pidana. Sidang perdana perkara ini akan dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Barat.
Maun mengaku lahan seluas 6 hektar tersebut adalah miliknya yang dikuatkan dengan Surat Hak Milik (SHM) berupa sertifikat sebanyak 3 buah sertifikat asli yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Barat, masing masing bernomor 00287, 00288 dan 00289 Desa Melapeh Baru Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat.
Kepada awak media infopol Maun menuturkan," tanah ini adalah hak waris saya dari nenek moyang, dan sudah saya sertifikatkan di Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat sejak tahun 2013 melalui presodur yang berlaku dengan akta notaris " tuturnya. Maun juga mengaku sudah beberapa kali menyurati persuhaan tersebut dalam upaya damai, bahkan menemui mangement perusahaan Harindo Wahana untuk meminta agar kegiatan di hentikan, namun hingga saat ini tidak itikad baik dan cenderung mengabaikan. " saya justru di suruh membuat kesepakatan dengan Dimen Juli Rangko yang menurut perusahaan sebagai pemilik lahan dimaksud dengan dasar SKT" tuturnya
Sementara itu kuasa hukum Maun, Petrus Baru dan Partner mengatakan, " Klien kami tidak memiliki pilihan lain selain membawa perkara ini ke ranah hukum, klien kami memasukan gugatan perdata dan pidana " ujar Petrus.
Lebih lanjut Petrus mengatakan, " ada kejanggalan dari perkara ini perusahaan tambang tersebut telah melakukan penandatanganan dan kesepakatan dengan Dimen Juli Rangko berpegang dengan SKT dan kepadanya perusahaan sudah menggelontor kan sejumlah dana padahal klien kami yang memiliki SHM " pungkasnya. IP-FCoolay-YouSak

Komentar