SIDOARJO, Infopol.co.id - Dibalik kasus Pengeroyokan muncul Dugaan adanya pungutan uang keamanan bulanan kepada pedagang angkringan mencuat di kawasan pintu keluar Tol Ketapang, Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut, setiap pemilik angkringan diminta setoran sekitar Rp200.000 per bulan dengan dalih untuk keamanan dan ketertiban lokasi.
Lokasi angkringan tersebut secara umum merupakan aset yang berkaitan dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) / PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk infrastruktur jalan tol, serta sebagian lainnya merupakan kawasan yang ditangani oleh PPLS (Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo) akibat terdampak luapan lumpur.
“Pedagang mengaku setor setiap bulan Rp200 Ribu, padahal status lahannya bukan milik pribadi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut nama, Minggu (28/6/2026).
Masyarakat juga mempertanyakan legalitas pihak yang meminta pungutan tersebut. Sejumlah nama inisial Sihombing dari oknum aparat TNI aktif, dan Luqman Arif disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur keamanan di lokasi.
Sorotan publik kini mengarah kepada legalitas kedua oknum yang diduga berperan aktif setiap bulan minta jatah kepada pemilik angkringan sekitar.
Diketahui, kurang lebih ada sekitar 10 angkringan di lokasi Tol Pintu Keluar, Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.
Pertanyaan publik, uang dengan jumlah demikian setiap bulan mendapatkan setoran dari pihak pemilik angkringan untuk masuk kantong pribadi atau justru di bagi rata dalam bentuk susunan oknum aparat berkedok Preman keamanan wilayah?
Polsek Tanggulangin Sidoarjo kini jadi sorotan publik, kasus pengeroyokan di lokasi angkringan dinilai molor hingga status tersangka masih belum di tetapkan.
Terpisah, di lokasi yang sama sebelumnya terjadi peristiwa pengeroyokan yang kini ditangani Polsek Tanggulangin. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.
Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya dikonfirmasi soal status perkara pengeroyokan belum memberikan jawaban. Redaksi juga berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Jasa Marga dan pihak yang disebut dalam laporan.
*Catatan Redaksi:* Sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah sesuai dengan kode Etik Jurnalistik, kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, redaksi membuka ruang untuk hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur didalam UU Pers No.40/1999 tentang Pers.

Komentar