Gresik, Infopol.co.id - Potret pelayanan publik yang tak patut di contoh, pemandangan tak elok, yang ada di Kantor Desa Tenggor, Kecamatan Balong Panggang, Kabupaten Gresik, Saat sejumlah awak media melakukan kunjungan pada jam kerja, terlihat ada satu orang aparatur yang terlihat berada di kursi tamu dengan kedua alas kaki bersepatu di atas meja sambil menikmati bermain handphone.
sementara rekanan awak media masuk menghampiri menyampaikan salam sempat terjawab dan jabat tangan,lalu di lanjutkan lagi untuk asik bermain handphone serta kedua kaki bersepatu tetap berada di atas meja dan tidak segera di turunkan.
Sambil merespon jawaban dari tamu awak media kemudian kaki kanan di turunkan kaki kiri masih berada di posisi yang sama.
Apakah hal seperti demikian pantas dan sudah beradab sebagai pelayan masyarakat.
untuk melayani tamu apakah sudah menjadi hal yang sudah terbiasa di lingkup ruang pelayanan mereka
Rabu 1 juli 2006.
pukul 9.30 wib.
Tindakan atau perbuatan yang tak lazim sering di sebut sebagai diklasifikasikan oleh Ombudsman RI merupakan maladministrasi.
Sosok yang duduk santai tersebut diketahui adalah perangkat desa bidang kasi perencanaan, bukankah aturan pemerintah sudah di jelaskan tentang tindakan buruk atau tidak bermoral di jerat melalui pasal UU N0.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tahun 2014 tentang Desa.
(Bw,Rh)

Komentar

