infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa OKT Beredar Bebas dan Meresahkan, Warga Desa Tungturunan Sukaluyu Harap APH Segera Bertindak

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

OKT Beredar Bebas dan Meresahkan, Warga Desa Tungturunan Sukaluyu Harap APH Segera Bertindak

Kamis, 09 Juli 2026

 



Cianjur, Infopol.co.id - Peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa ijin seperti Tramadol (TM) dan sebangsanya mulai menggeliat dan dirasakan makin meresahkan masyarakat. Tanpa rasa sungkan, guna memuluskan praktik tersebut, diduga oknum pelaku memakai kamuflase berbagai macam cara, salah satunya dengan berkamuflase menjadi kios samping bengkel. Berlokasi di sekitar jalan Raya Bandung masuk Desa Tungturunan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, diduga aktifitasnya pun terpantau  aman dan lancar tanpa khawatir adanya tindakan dari aparat setempat , (Kamis, 09/07/2026). 


Penelusuran tim Infopol di lokasi yang tak jauh dari POM Bensin itu,  para pembeli yang didominasi muda-mudi pun hilir mudik antri bak antrian Bansos guna membeli obat yang mempunyai efek melayang/ fly dan bisa mengakibatkan keruskaan saraf bahkan kematian apabila digunakan jangka panjang dan tanpa resep dokter ini. 



Seperti diungkapkan Asep (38), warga di sekitar jalan Selajambe. Menurut penuturan pria yang berprofesi pedagang  ini, dugaan praktik peredaran OKT di lokasi yang berjarak dekat dengan tempatnya berjualan ini, sudah menjadi rahasia umum bagi warga sekitar dan beraktifitas terang-terangan tanpa khawatir ada tindakan dari aparat terkait.


"Udah lama mah ada, ya sering aja liat anak-anak muda pada beli disana. Masyarakat pada tau, cuman aneh aja kok gak ada yang laporin," ungkap bapak 2 anak ini. 


Sementara itu, sebut saja Fadli (31). Pria yang mengaku biasa membeli OKT dilokasi tersebut menceritakan, jenis OKT tanpa ijin yang disediakan yakni Tramadol, hexymer, double Y dan tri X. Meski mengetahui efek buruk yang ditimbulkan dalam pemakaian jangka panjang, dirinya tetap mengkonsumsi barang tersebut karena sudah kecanduan. 



"Ya mau gimana lagi bang, udah kayak gini. Kalau gak pakai, malah bingung sendiri bang. Ya disana belinya," celotehnya  sambil ketawa.


Lebih dalam menelusuri aktifitasnya, tim Infopol pun mencoba  mengkonfirmasi warga sekitar lokasi. Menurut penuturan salah satu warga yang enggan di sebut namanya menuturkan, pada dasarnya bisnis yang diduga dikomandoi oleh pendatang dari luar jawa itu dirasakan sangatlah meresahkan. Kekhawatiran sanak famili menjadi salah satu menjadi momok tersendiri.


"Siapa sih yang mau kalau lingkungannya rusak. Kalau pada dasarnya, kami menolak. Ya liat saja, kalau memang tidak ada tindakan dari aparat Kepolisian setempat, terpaksa kami yang akan laporkan ke pihak Polda Jawa Barat supaya cepat ditindak," tegasnya.



Seperti diketahui, pengedar obat keras (daftar G) tanpa izin edar resmi bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya sangat berat, berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar. 


Selain UU Kesehatan yang baru, pelaku yang kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin juga kerap dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.  Sementara itu, Ssnksi Tanpa Izin Edar: seperti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (obat keras) yang tidak memiliki izin edar melanggar Pasal 435 UU Kesehatan, yang berujung pada kurungan penjara dan denda miliaran rupiah. (TD/ red - bersambung)