JEMBER, infopol.co.id – Polres Jember kembali menggerakkan pelayanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan layanan publik kepada warga, Kamis (11/6). Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan Mobil SIM Keliling ini diposisikan di titik-titik strategis dan ramai dilalui warga di wilayah Kabupaten Jember, sehingga mudah dijangkau oleh berbagai kalangan. Operasionalnya berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, mulai pagi hingga sore hari, didukung petugas yang siap melayani dengan ramah, cepat, dan prosedural.
Adapun jenis pelayanan yang disediakan meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C, yang merupakan jenis izin mengemudi paling banyak dimiliki masyarakat. Setiap pemohon wajib membawa dokumen asli SIM yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, serta mengisi formulir yang disediakan di lokasi pelayanan.
Dalam pelaksanaannya, petugas tetap menerapkan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta uji pengetahuan dasar lalu lintas secara sederhana. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap pengemudi yang memiliki SIM benar-benar memenuhi syarat dan memahami aturan berkendara yang aman.
Kasatlantas Polres Jember AKP Bagas Simarmata melalui Baur Sim Aiptu Efni menyampaikan bahwa layanan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan mobil keliling bertujuan memangkas jarak, waktu, dan biaya yang harus dikeluarkan warga untuk mengurus administrasi perizinan berkendara.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan layanan ini untuk memastikan kelengkapan dokumen dan datang tepat waktu agar pelayanan berjalan lancar dan antrean tidak menumpuk. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga masa berlaku SIM agar terhindar dari sanksi hukum saat berkendara.
Warga yang datang memanfaatkan layanan ini mengaku sangat terbantu dengan kehadiran Mobil SIM Keliling. Salah satu warga menyebutkan bahwa layanan ini sangat praktis dan menghemat waktu, apalagi lokasinya berada dekat dengan tempat aktivitas mereka sehari-hari, sehingga tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.
Pelayanan Mobil SIM Keliling Polres Jember akan terus beroperasi secara rutin dengan jadwal dan lokasi yang bergerak di berbagai kecamatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memiliki dokumen perizinan berkendara yang sah, sekaligus mewujudkan pelayanan kepolisian yang presisi, humanis, dan dekat dengan masyarakat. (Win)

Komentar