GRESIK – Infopol.co.id
Detik-detik penentuan. Menjelang pukul 01:00 WIB, Jumat 6 Juni 2026, Faruk (inisial)justru mentransfer Rp2.500.000 lalu Rp1.500.000. Total Rp4 juta dari kewajiban Rp150 juta. 26 korban menyebut ini heboh sekaligus mencurigakan: transfer receh diduga jadi siasat terakhir untuk melemahkan surat pernyataan bermaterai 13 April 2026.
Pola itu terjadi setelah 3 kali janji pelunasan gagal: 29 Mei 2026, 2 Juni 2026, dan 5 Juni 2026 pukul 23:59 WIB. Di tanggal 5 Juni, faruk minta nomor rekening lagi dengan alasan “mau melunasi”. Yang masuk cuma 1,5 juta, lalu komunikasi terputus.
“Ini heboh tapi bukan heboh baik. Rp150 juta pokoknya. Ditransfer 2,5 juta bilangnya lunas. Minta rekening lagi, transfer 1,5 juta bilangnya mau lunas. Total 4 juta. Menit-menit jelang 01:00 WIB 6 Juni malah main receh. Jelas ini siasat biar perjanjian materai kami jadi utang biasa,” tegas perwakilan korban, Kamis 5/6.
Korban sudah mencatat semua. Pembayaran sebagian tidak otomatis membatalkan materai, asal tegas itu “angsuran”. Justru bukti transfer Rp4 juta disimpan sebagai bukti faruk punya akses dana tapi tidak beritikad melunasi pokok Rp150 juta.
“Surat materai 13 April 2026, bukti transfer dari korban ke BRI Andik Susanto lalu ke faruk, kwitansi, + 3 saksi: Andik Susanto, Nurwakid, Imam Kudi Purnomo, semua lengkap. Transfer receh menit-menit terakhir ini malah menguatkan dugaan unsur Pasal 378 KUHP Penipuan,” ujar sumber.
Ultimatum tidak berubah. Setelah molor 29 Mei, 2 Juni, 5 Juni, korban beri batas akhir 01:00 WIB, Jumat 6 Juni 2026. Lewat dari waktu itu, 26 korban kompak serahkan semua bukti termasuk bukti transfer receh ke Pihak yang berwajib. Sekaligus rilis ini disebar ke semua media sebagai imbauan publik.
“Total dugaan kerugian 26 orang = Rp150 juta. Kami tidak mau ada korban baru modus MBG palsu. Menit-menit jelang 01:00 WIB 6 Juni ini titik nadir. Setelah itu ranah hukum yang bicara,” tutup perwakilan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari Faruk terkait transfer Rp4 juta menit-menit terakhir belum diperoleh.
(Red)

Komentar