Malang – INFOPOL.CO.ID Kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan publik. Namun, alih-alih ada tindakan tegas atau penjelasan yang jelas, respons dari pimpinan Kepolisian Sektor (Polsek) Tumpang justru menimbulkan banyak tanda tanya. Kapolsek dan Kanit Reskrim setempat diketahui menutup diri dan sama sekali enggan memberikan konfirmasi terkait laporan yang telah disampaikan berkali-kali oleh awak media.
Sikap bungkam yang dipertontonkan kedua pejabat publik ini memicu kritik keras dari kalangan pers. Banyak pihak menilai sikap tersebut mencerminkan ketidaksukaan atau "alergi" terhadap kehadiran media, padahal tugas jurnalis adalah mengawal penegakan hukum dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memberikan keterangan dan keterbukaan informasi kepada jurnalis merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pejabat publik.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, tim perwakilan media telah mengantongi bukti yang sangat lengkap dan kuat. Mulai dari foto, rekaman video aktivitas penimbunan, hingga titik koordinat lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Semua bukti dan data ini sudah diserahkan secara langsung kepada Kanit Reskrim maupun Kapolsek Tumpang. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tindakan nyata, penindakan, maupun pernyataan resmi apa pun yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat.
Pandangan berbeda justru datang dari rekan sejawat mereka di instansi kepolisian lain. Seorang Kapolsek berpangkat AKP yang bertugas di wilayah hukum Polres Malang menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh wartawan sudah sangat tepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Langkah itu sudah benar, konfirmasi terkait temuan lapangan adalah hal yang wajar dan harus direspons," ujarnya saat dimintai tanggapan pada Kamis (4/6/2026) malam.
Sementara itu, seorang penyidik senior dari Polsek lain juga mengungkapkan keheranannya atas penanganan kasus ini. Menurutnya, dengan bukti yang sudah sejelas ini—mulai dari jerigen berisi BBM, rekaman visual, hingga dokumentasi di lokasi—seharusnya proses penindakan sudah bisa dilakukan segera.
"Barang bukti fisik sudah ada, ditambah lagi bukti video dan data lengkap. Untuk apa masih beralasan harus melakukan penyelidikan lebih lanjut? Semua sudah terang benderang," tegasnya melalui pesan tertulis pada Jumat (5/6/2026).
Sebagai pilar kontrol sosial, pers memiliki tugas utama memastikan hukum berjalan adil dan benar. Menanyakan perkembangan kasus atau mengkritisi kelambanan aparat adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, demi kepentingan masyarakat luas.
Sikap diam yang terus-menerus ditunjukkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Tumpang kini memantik spekulasi buruk di tengah masyarakat. Publik mulai bertanya-tanya: Apakah ada hal penting yang sedang ditutupi? Mengapa pimpinan kepolisian di sana enggan berbicara padahal fakta sudah ada di depan mata? Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada indikasi pembiaran terhadap pelaku kejahatan ekonomi ini?
Hingga berita ini ditayangkan, berbagai upaya konfirmasi—baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon—yang dikirimkan kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Tumpang tetap tidak mendapat jawaban sama sekali. Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan transparansi penuh dari pihak berwenang. (ed-tim)
Bersambung...

Komentar