infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Polres Bojonegoro Ungkap Kasus, Pengoplosan LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 50 Kg

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Polres Bojonegoro Ungkap Kasus, Pengoplosan LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 50 Kg

Kamis, 21 Mei 2026

 


Bojonegoro – infopol.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).


Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana. Dalam keterangannya, Kapolres menyebut praktik ilegal tersebut dilakukan secara sistematis oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.


AKBP Afrian menjelaskan, pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan alat berupa selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung. Setelah tabung terisi penuh, pelaku kemudian memasang segel sebelum dijual kembali kepada konsumen dengan harga di bawah pasaran.


Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah milik tersangka berinisial JI pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku. Ketika pintu dibuka, ditemukan aktivitas pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram menggunakan selang regulator,” ujar AKBP Afrian saat konferensi pers.


Kapolres menerangkan, dalam proses pengoplosan tersebut pelaku memanfaatkan es batu yang diletakkan di atas tabung LPG 50 kilogram untuk membantu proses perpindahan gas. Es batu digunakan untuk menurunkan suhu tabung sehingga gas lebih mudah berpindah dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.


“Untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram,” tambahnya.



Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berinisial JI, laki-laki berusia 49 tahun, warga Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Polisi menyebut pelaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan tersebut sejak September 2025 hingga Mei 2026. Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari cara pengoplosan melalui tutorial di media sosial.


Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung LPG kosong, segel, karet seal, satu unit truk Mitsubishi, timbangan, serta sejumlah alat lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.


Kapolres Bojonegoro menegaskan, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Kang yon)