infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kapolsek Umbulsari Pimpin Langsung Pembubaran Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Sukoreno

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kapolsek Umbulsari Pimpin Langsung Pembubaran Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Sukoreno

Senin, 18 Mei 2026

 



Jember, infopol.co.id - Minggu, 17 Mei 2026, kepolisian Polsek Umbulsari kembali menegakkan hukum dengan membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di wilayah Dusun Krajan Kidul, Desa Sukoreno. Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Umbulsari, yang memimpin anggotanya bergerak cepat ke lokasi berdasarkan informasi dan laporan akurat yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas ilegal tersebut.

 

Kedatangan rombongan kepolisian di lokasi kejadian sempat membuat panik sejumlah orang yang berada di tempat tersebut dan berusaha melarikan diri ke berbagai arah. Namun, berkat kesiapan dan strategi yang telah disusun sebelumnya, tim kepolisian segera mengepung area tersebut sehingga aktivitas perjudian yang sedang berlangsung dapat dihentikan seketika dan tidak ada lagi peluang bagi para pelaku untuk kabur.

 


Setelah situasi terkendali, petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh di sekitar lokasi kegiatan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang secara langsung digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sabung ayam yang disertai perjudian tersebut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh petugas antara lain 2 ekor ayam aduan yang diduga digunakan untuk bertanding, 4 buah kurungan tempat menyimpan dan membawa ayam,1 lembar karpet yang dipasang di lokasi pertarungan serta 1 lembar geber. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dikumpulkan untuk dibawa ke kantor Polsek guna kelengkapan berkas perkara.

 


Dalam operasi kali ini, tidak ada pihak yang diamankan dalam bentuk penahanan orang, mengingat sebagian besar orang yang terlibat sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan aparat. Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa identitas para pihak yang terlibat telah tercatat dan akan menjadi sasaran pengawasan serta penindakan pada kesempatan berikutnya jika masih mengulangi perbuatan serupa.

 

Kapolsek Umbulsari, AKP Setyo Budi Santoso, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa praktik sabung ayam yang disertai taruhan adalah tindak pidana yang melanggar hukum dan sangat meresahkan ketertiban masyarakat. Beliau menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas perjudian dan akan terus melakukan penindakan tegas di seluruh wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

 


Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Sukoreno dan sekitarnya, agar tidak terlibat maupun memfasilitasi kegiatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan tersebut. Ia berharap warga dapat berperan aktif menjaga lingkungan agar bersih dari tindakan kriminal serta berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa.

 

Seluruh barang bukti yang telah disita kini disimpan di Unit Reskrim Polsek Umbulsari untuk proses administrasi dan hukum lebih lanjut. Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras dan memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi berani melakukan atau menyelenggarakan praktik perjudian yang merugikan diri sendiri maupun orang lain di lingkungan sekitar. (Win)