infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Pungli di SMAN 1 Dampit: Tetapkan Tarif Rp2,4 Juta dan Tahan Ijazah, Langgar Aturan Bupati hingga Permendikbud

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Pungli di SMAN 1 Dampit: Tetapkan Tarif Rp2,4 Juta dan Tahan Ijazah, Langgar Aturan Bupati hingga Permendikbud

Selasa, 19 Mei 2026

 


 

MALANG – inforekamjejak Praktik dugaan pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Kali ini, sorotan tertuju pada SMAN 1 Dampit yang diduga kuat melanggar peraturan pemerintah dengan membebankan biaya tetap kepada seluruh siswa tanpa memandang kemampuan ekonomi orang tua.

 

Berdasarkan bukti kuitansi yang berhasil dihimpun, pihak sekolah terindikasi menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp2.400.000 dengan nominal yang sama rata untuk semua siswa. Dokumen tersebut tertera keterangan "Pembayaran" serta cap "Lunas". Lebih dari itu, beredar informasi bahwa pengambilan ijazah syarat mutlak yang dikaitkan dengan pelunasan biaya tersebut, sehingga siswa yang belum membayar tidak bisa mengambil dokumen kelulusan mereka.

 

Kebijakan ini dinilai sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024, secara tegas diatur dalam Pasal 4 bahwa segala bentuk sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan nominalnya tidak boleh ditetapkan secara tetap atau wajib. Sementara itu, Pasal 6 secara gamblang melarang pihak sekolah mengaitkan pembayaran sumbangan dengan kelulusan, pemberian ijazah, maupun layanan pendidikan lainnya.

 

Pelanggaran ini juga bertolak belakang dengan Instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta aturan Permendikbud yang melarang penetapan tarif rata atau sama untuk seluruh siswa. Peraturan mewajibkan adanya penyesuaian biaya berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua, serta melarang penyimpanan dana di luar mekanisme keuangan sekolah yang sah.

 

"Langkah ini jelas melanggar hukum. Menetapkan nominal Rp2,4 juta secara wajib dan mengancam tidak akan memberikan ijazah jika belum lunas adalah bentuk pemerasan dan pungutan liar yang nyata," tegas Noto Hartono, Senin (19/05).

 

Kebijakan sepihak ini pun menuai keluhan keras dari para orang tua siswa yang merasa sangat terbebani dan keberatan, serta menilai ketentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

 


Merespons hal ini, pihaknya menuntut beberapa hal penting: Pertama, Kepala Sekolah wajib segera mengembalikan seluruh dana yang telah dipungut secara tidak sah. Kedua, menghapus syarat pembayaran sebagai prasyarat pengambilan ijazah. Ketiga, pihak sekolah harus bertanggung jawab atas pelanggaran aturan tersebut, yang mana tindakan ini berpotensi dikenai sanksi pidana hingga pemecatan.

 

"Jika tidak ada penyelesaian yang bijak dan transparan, kami tidak segan membawa permasalahan ini ke Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi, dan akan kami ungkapkan sepenuhnya ke publik agar tidak terulang kembali," tandasnya. ( ed-tim)


BERSAMBUNG.....