Malang – INFOPOL.CO.ID Kasus dugaan penganiayaan yang dialami pemuda bernama Bintang Satria Putra (21) di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga kini belum menemukan jalan keluar. Padahal insiden itu sudah berlalu hampir dua bulan, dan keluarga korban sudah menyerahkan bukti yang sangat kuat kepada aparat kepolisian. Namun terduga pelaku yang diketahui bernama Moch Agung Irwinsyah belum juga diamankan.
Kejadian bermula pada Minggu pagi, 26 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Soekarno Hatta Nomor 82C, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Awal Mula Perselisihan
Kronologi yang terungkap menyebutkan, masalah awal terjadi karena perselisihan antara korban dengan kekasihnya di lokasi kejadian. Suasana yang semula biasa saja berubah menjadi panas saat Moch Agung Irwinsyah ikut terlibat dan diduga melakukan serangan fisik. Korban dipukul dan ditendang berkali‑kali hingga jatuh tak berdaya.
Akibat serangan itu, Bintang menderita luka serius di beberapa bagian tubuh: pinggul kanan, kelopak mata kanan, sisi kiri kepala, hingga bagian atas kepala mengalami benturan keras.
Bukti Sudah Lengkap Mulai dari CCTV Hingga Visum
Pihak keluarga korban menegaskan semua alat bukti yang dibutuhkan sudah diserahkan kepada tim penyidik agar proses hukum berjalan cepat. Semua unsur tindak pidana penganiayaan sudah terpenuhi dengan jelas.
Berikut bukti yang sudah diserahkan:
✅ Hasil visum et repertum resmi yang mencatat tanda‑tanda kekerasan pada tubuh korban
✅ Rekaman CCTV lokasi kejadian yang memperlihatkan momen penganiayaan secara utuh
✅ Pernyataan saksi mata yang sudah diperiksa di kepolisian
Selain rasa sakit fisik dan gangguan kejiwaan yang masih dirasakan, korban juga menanggung biaya pengobatan yang tidak sedikit. Total biaya perawatan di beberapa rumah sakit mencapai Rp 7.592.091. Rinciannya: biaya di RS Panti Nirmala sebesar Rp 1.409.443, penanganan di IGD RSUD Saiful Anwar sebesar Rp 3.853.648, serta biaya rawat inap tiga hari di rumah sakit yang sama senilai Rp 2.329.000.
Lambatnya Penanganan Menjadi Sorotan
Keterlambatan pengamanan pelaku menimbulkan pertanyaan besar dari korban dan masyarakat tentang kepastian hukum. Kasus ini dilaporkan dengan dasar pasal penganiayaan, yaitu Pasal 466 KUHP lama atau Pasal 262 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, diketahui polisi memang sudah mengirimkan surat panggilan kepada terlapor. Namun sampai saat ini belum ada langkah nyata berupa penangkapan atau penahanan.
Saat diminta keterangan, pihak penyidik Polsek Lowokwaru tidak bersedia menjawab secara tertulis lewat pesan singkat. Mereka meminta awak media datang langsung ke kantor kepolisian.
“Nggeh bapak, untuk menjawabnya monggo silakan ke kantor Polsek Lowokwaru, bisanya kapan selesai dari agenda tugas lain, gitu nggeh,” tulis penyidik lewat pesan WhatsApp, Rabu malam 24 Juni 2026.
Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih berusaha bertemu petugas berwenang untuk menanyakan kendala yang dihadapi serta tahapan prosedur yang sedang berjalan. (ed-tim)
BERSAMBUNG......

Komentar