infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Konspirasi Anggaran Rp2,17 MILIAR Pengiriman SPPT PBB : Pos Tidak Antar Langsung Ke Alamat Tujuan,Tapi Di Antar Ke Kelurahan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Konspirasi Anggaran Rp2,17 MILIAR Pengiriman SPPT PBB : Pos Tidak Antar Langsung Ke Alamat Tujuan,Tapi Di Antar Ke Kelurahan

Selasa, 23 Juni 2026

 


Malangkota/infopol.co.id Anggaran senilai Rp2.178.000.000 bersumber dari APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026 dialokasikan secara khusus untuk paket pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kota Malang. 


Penyedia jasa yang ditunjuk adalah PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Kota Malang, sesuai data yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.

 

Namun fakta di lapangan mengungkapkan jalur pendistribusian yang sangat janggal dan menimbulkan pertanyaan publik. Alih-alih diantarkan langsung ke alamat masing-masing wajib pajak sesuai standar layanan jasa pengiriman, dokumen tersebut hanya diserahkan oleh pihak Pos ke tingkat Kelurahan, yang kemudian diteruskan ke Ketua RT untuk dibagikan secara manual.

 

Saat dikonfirmasi, PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moch Sulton, memberikan penjelasan yang justru membuka celah kecurigaan lebih lanjut.

 

Memang kontraknya dengan PT Pos sebagai penanggung jawab utama pendistribusian. Namun soal teknis di lapangan, apakah mereka bekerja sama dengan pihak kelurahan atau lembaga lain, itu menjadi kewenangan Pos. Kami hanya memastikan dokumen sampai ke tangan wajib pajak, tidak mengatur mekanisme di tingkat bawah," ujar Sulton.

 

Ia juga menambahkan bahwa proses pengiriman berlangsung sejak Maret 2026 dan ditargetkan selesai pada Juli 2026. Sebagai alternatif, Bapenda juga menyatakan warga dapat mengakses SPPT secara daring melalui aplikasi, namun hal ini tidak menghapus kewajiban pengiriman fisik yang sudah dibayar mahal.

 

Pertanyaan besar yang muncul di tengah masyarakat adalah: Untuk apa membayar Rp2,17 miliar lebih jika Pos tidak menjalankan tugas pokoknya mengantar langsung ke rumah?

 

Jika pengantaran akhirnya diserahkan kepada aparat kelurahan dan RT yang tidak dibebani biaya khusus dalam kontrak tersebut, maka besar kemungkinan biaya jasa yang dibayarkan negara tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan


Hal ini memicu dugaan kuat adanya ketidaksesuaian kontrak, pemborosan keuangan daerah, hingga potensi konspirasi antara Bapenda dan PT Pos Indonesia .

 

Masyarakat berhak mengetahui: Apakah perhitungan biaya sebesar itu didasarkan pada pengantaran per alamat atau sekadar serah terima di satu titik


Jika hanya sampai di kantor kelurahan, nilai anggaran tersebut jelas jauh melampaui kewajaran dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

 

Sebagai bentuk pengawasan sosial, BuserFakta.net menegaskan bahwa Rp2,17 miliar adalah uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak dan retribusi masyarakat oleh sebab itu Setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.

 

Publik Mendesak agar: 

1.Inspektorat Kota Malang segera melakukan audit mendalam terhadap kesesuaian nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan


2.DPRD Kota Malang melalui Komisi yang membidangi keuangan memanggil pimpinan Bapenda dan PT Pos untuk mempertanggungjawabkan mekanisme pendistribusian dan rincian biaya;


3.Kejaksaan Negeri Kota Malang mengkaji adanya dugaan kerugian keuangan daerah jika terbukti layanan yang dibayar tidak sesuai dengan standar yang disepakati


4. BPK Perwakilan Jawa Timur turut memeriksa transparansi pengadaan jasa ini.

 

Jangan sampai anggaran yang besar ini hanya menjadi ladang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan sepihak, sementara rakyat membayarnya tanpa mendapatkan layanan yang semestinya.

 

Tim investigasi media infopol.co.id akan terus mengawal kasus ini hingga ada jawaban yang jelas dan memuaskan akal sehat.

(Red/team) 


Bersambung..