Infopol.co.id, Bandung Kota - Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung yang hadir di berbagai titik strategis.
Layanan ini memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Berikut jadwal lengkap lokasi SIM Keliling di Bandung selama periode 20-25 April 2026
jadwal SIM Keliling Bandung 20-25 April 2026
SIM Keliling Bandung Bus 1
Senin, 20 April 2026: Tent Avenue (Jl. Soekarno Hatta No. 526)
Selasa, 21 April 2026: McD Pasirkoja (Jl. Soekarno Hatta No. 128-130)
Rabu, 22 April 2026: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)
Kamis, 23 April 2026: The Kings (Jl. Kepatihan)
Jumat, 24 April 2026: McD (Jl. Soekarno Hatta No. 610)
Sabtu, 25 April 2026: Metro Indah Mall (Jl. Soekarno Hatta No. 590)
SIM Keliling Bandung Bus 2
Senin, 20 April 2026: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)
Selasa, 21 April 2026: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1)
Rabu, 22 April 2026: Tent Avenue (Jl. Soekarno Hatta No. 526)
Kamis, 23 April 2026: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1)
Jumat, 24 April 2026: BPRKS (Jl. Leuwipanjang No. 149)
Sabtu, 25 April 2026: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)
Lokasi Alternatif Perpanjangan SIM di Bandung
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di beberapa lokasi berikut:
d'Botanica (Lantai LG - OE - 01), Jl. Dr. Djunjunan No. 143-149
Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jl. Cianjur No. 34
Satpas Polrestabes Bandung, Jl. Jawa
Jam Operasional SIM Keliling Bandung
Jam pelayanan: mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai
Waktu pendaftaran: pukul 09.00 - 12.00 WIB
Berlaku dari Senin hingga Sabtu. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Berikut dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi:
SIM masih aktif (belum melewati masa berlaku)
Membawa KTP asli atau SUKET (surat pengganti e-KTP) + fotokopi
Layanan hanya untuk SIM A dan SIM C
Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Wajib membawa dan menggunakan masker serta hand sanitizer. Jika SIM sudah mati, harus mengurus pembuatan baru di Satpas
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Tidak buta warna, tidak tuli, dan memenuhi standar kesehatan penglihatan
Proses mengikuti ketentuan PERKAP No. 9 Tahun 2012 tentang SIM
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Bandung diharapkan bisa lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas. (ip TD/ humas)

Komentar