Bojonegoro - infopol.co.id Beberapa kontraktor diketahui telah mengajukan perpanjangan waktu, menandakan Keterlambatan Mengerjakan mulai dari 1 \times 50 hari hingga 2 \times 50 hari. Namun, Imam menegaskan bahwa tambahan waktu tersebut tidak menghapuskan denda harian yang wajib disetorkan ke kas daerah.
”Perlu diketahui, progres keterlambatan ini tidak akan dibayar pada program APBD Induk, melainkan pada P-APBD 2026 sesuai perjanjian. Sudah bayarannya mundur, tidak penuh pula karena dipotong denda. Ini sangat merugikan kontraktor,” tegas Imam.
Imam Sholikin berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh rekanan pemerintah di Bojonegoro. Ia meminta agar ke depannya para kontraktor lebih profesional dalam merencanakan pengerjaan agar sesuai dengan nilai kontrak dan waktu yang telah disepakati. (kang yon)

Komentar