Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait temuan mayat bersimbah darah di lantai dua rumah pada malam Rabu (04/03/2026).
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu 1 kali 24 jam, Satreskrim Polres Cimahi bersama anggota Polsek Cipatat menangkap MZ (28), terduga pelaku yang merupakan kakak tiri korban,” ujarnya.
Pelaku sempat kembali ke Cianjur sebelum akhirnya diamankan polisi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku adalah tersangka tunggal, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti,” lanjut Niko.
Saat ini, pihaknya sedang mendalami motif awal kejadian masih dan dugaan hilangnya sejumlah barang milik korban di rumah tersebut. Dari keterangan awal, pelaku datang ke rumah korban untuk menemui orang tuanya, namun orang tua korban tidak berada di lokasi.
Setelah kedatangan pelaku, korban kemudian ditemukan oleh ibunya dalam kondisi luka senjata tajam di tubuhnya sehingga ia segera melapor ke Ketua Rukun Warga (RW) setempat.
“Korban mengalami luka gorok di leher, tusukan di punggung, serta di pergelangan tangan,” katanya.
Saat ini, Tim Inafis Satreskrim Polres Cimahi melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk keperluan autopsi memeriksa pelaku secara intensif di Polres Cimahi.
Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan masih berlangsung dan akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara tuntas motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut. (ip TD/ humas).

Komentar