infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Program PTSL di Desa Jenggolo Diduga Jadi Ajang Pungli, Warga Ditarik Rp 700 Ribu

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Program PTSL di Desa Jenggolo Diduga Jadi Ajang Pungli, Warga Ditarik Rp 700 Ribu

Sabtu, 21 Februari 2026

 


MALANG - infopol.co.id Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi rakyat kecil, justru diduga kuat beralih fungsi menjadi ajang pungutan liar (pungli) di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Warga menjerit lantaran biaya yang dipatok oknum panitia melambung tinggi hingga mencapai Rp 700.000 per bidang tanah.



Angka ini jauh melampaui aturan SKB 3 Menteri untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali yang secara tegas menetapkan biaya hanya sebesar Rp 150.000.



Informasi yang dihimpun tim media di lapangan, praktik dugaan pungli ini disinyalir dilakukan secara terorganisir oleh Panitia PTSL yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Jenggolo. Modusnya, warga diwajibkan menyetor uang dengan nominal tersebut guna mengamankan kuota program PTSL tahun 2024-2025.



Diketahui, sebanyak 1.500 sertifikat hasil gelombang pertama dan kedua telah dibagikan kepada warga. Sementara itu, gelombang ketiga pada tahun 2026 ini tercatat ada tambahan sekitar 500 kuota yang saat ini masih dalam tahap proses pengerjaan.



Modus Tarik Kembali Kwitansi Pembayaran


Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengaku ditarik biaya sebesar Rp 700.000 oleh panitia. Ironisnya, prosedur administrasi pembayaran pun terkesan janggal dan ditutup-tutupi.



"Waktu itu saya ditarik biaya sebesar Rp 700.000 per bidang tanpa diberi kwitansi pembayaran. Total ada lebih dari 2.000 pemohon yang ikut di Desa Jenggolo. Semua diwajibkan bayar, kalau tidak bayar ya tidak bisa ikut program. Padahal ini program pemerintah," ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa, Jumat (20/2/2026) siang.



Kejanggalan lain muncul pada warga yang sempat memegang bukti bayar. Bagi mereka yang mendapatkan kwitansi, bukti tersebut justru diminta kembali secara paksa oleh panitia saat penyerahan sertifikat.



Hal senada diungkapkan oleh ML, warga setempat lainnya. Ia merasa keberatan dengan tarif yang "mencekik" tersebut di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit.



"Per bidang saya diminta Rp 700 ribu. Anehnya mas, bukti kwitansi pembayaran ditarik kembali sama panitia pas sertifikat sudah jadi dan dibagikan. Ini ada apa sebenarnya? Kenapa harus ditarik lagi?" keluh ML saat ditemui di kediamannya, Sabtu (21/2/2026).



Tabrak Aturan SKB 3 Menteri, APH Diminta Bertindak


Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), penarikan biaya sebesar Rp 700.000 jelas merupakan pelanggaran berat. Aturan tersebut hanya memperbolehkan biaya operasional maksimal sebesar Rp 150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali guna keperluan patok dan materai.



Kesenjangan harga yang mencapai Rp 550.000 per pemohon ini jika dikalikan dengan 2.000 kuota, maka total dana yang terkumpul diduga mencapai angka miliaran rupiah.



Masyarakat Desa Jenggolo kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Warga berharap adanya investigasi tuntas agar program strategis nasional yang dicanangkan Presiden tidak disalahgunakan oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri.



Kades Jenggolo Bungkam


Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terus dilakukan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pungli tersebut, Kepala Desa Jenggolo, Sukadi, lebih memilih untuk bungkam. Kendati pesan yang dikirimkan terlihat sudah terbaca dengan centang dua, sang Kades enggan memberikan tanggapan maupun keterangan resmi sedikit pun.



Aksi bungkamnya pihak Pemdes kian memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dana PTSL di desa tersebut. Bersambung...