Jember, infopol.co.id - Pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor di dalam areal Wisata Tanjung Papuma ikut Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.
Korban atas nama M Lutfi Ardiansyah (30) warga Dusun Rejosari RT 01 RW 02, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Pada awalnya korban memarkir sepeda motor miliknya di samping toko baju di areal wisata Tanjung Papuma. Sekitar 5 meter dalam keadaan terkunci dan kunci di cabut di bawa oleh korban. Selang waktu sekitar 5 menit korban membeli baju, keluar dari toko korban panik karena sepeda motor yang tadi di parkir sudah tidak ada.
Korban mencari sepeda motor miliknya di areal wisata Tanjung Papuma, sekitar 300 meter dari tempat dia parkir korban melihat sepeda motor miliknya di dorong oleh orang yang tidak dia kenal, korban pun langsung meneriaki pelaku dengan sebutan "maling"
Petugas PAM dan warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera berdatangan dan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti diamankan ke Pos PAM.
Kapolsek Wuluhan Iptu Handoko Dardhak Saputro membenarkan, pelaku sempat menjadi sasaran emosi warga hingga akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Wuluhan yang segera datang ke lokasi.
"Benar, sebelum kami tiba, pelaku sempat dihakimi massa. Namun, kami segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolsek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi M 5722 ZO milik korban, serta satu buah kontak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku bernama Ahmad Amin Alex Dwi Ramadani (29), Jalan Wolter Monginsidi, Dusun Langsepan RT 002 RW 010, Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pencurian kendaraan, Motif dan modus operandi tersangka mengambil sepeda motor tersebut untuk dimiliki.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di tempat lain.
Kapolsek Wuluhan Iptu Handoko juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor, untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
Kami dari Polsek Wuluhan mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, terutama di tempat-tempat ramai seperti warung kopi, minimarket, atau pinggir jalan umum," pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (WW)

Komentar


