Malang - Infopol.co.id
Aktivitas tambang galian ( C ) jenis tanah uruk diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Pakisaji tepatnya di Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Seperti tidak ada efek jera, dengan kegiatan terang-terangan melakukan aktivitas penambangan galian C jenis tanah uruk. Sangat disayangkan, belum ada tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Polsek Pakisaji, Polres Malang.
Seharusnya, sebagai warga negara Republik Indonesia (RI) seharusnya taat dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI. Setiap para pengusaha haruslah didahului dengan pengurusan Izin. Namun, kenyataannya diduga para pelaku pengusaha tersebut merajalela beraktivitas dengan tambang jenis tanah uruk yang berdampak merusak lingkungan.
Pantauan awak media di lokasi, terlihat dengan jelas dan terang-terangan aktivitas pertambangan jenis Galian (C) tanah uruk yang diduga kuat tidak memilik izin dari dinas terkait alias ilegal. Terpantau beberapa dum truck sedang antri untuk mengisi muatan, Sabtu (3/1/2026) siang.
Para pengusaha yang diduga ilegal tersebut terkesan kebal hukum. Mirisnya, seperti tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terhadap para pengusaha tambang galian (C) tepatnya di wilayah hukum Polsek Pakisaji, Polres Malang.
Perlu diketahui, jelas sudah diatur dalam UU, bagi pelaku tambang Galian (C) seharusnya memdahului perizinan seperti – IUP – IPR – dan IUPK, apabila para pelaku usaha tambang Galian (C) Ilegal tanpa memiliki izin dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 (UU) Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang pertambangan, diancam pidana Penjara 10 Tahun, dan denda 10 Milyar Rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui pesan maupun telfon WhatsApp, Kades Jatisari, Mansyur maupun Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti lebih memilih untuk bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentarnya, kendati pesan masuk terlihat centang dua.

Komentar
