infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sahkan Perda KTR, Demi Terwujudkan Tatanan Lingkungan Sehat Bagi Masyarakat

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sahkan Perda KTR, Demi Terwujudkan Tatanan Lingkungan Sehat Bagi Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025

 


Bojonegoro - infopol.co.id Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro resmi dan sah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda baru ini diharapkan bisa menciptakan tatanan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.


Dalam pengesahan raperda menjadi perda dilakukan dalam Rapat Paripurna, Rabu (17/12/2025) oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, yang menyatakan bahwa seluruh pihak di legislatif telah menyetujui Raperda KTR tersebut untuk segera diundangkan.


Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, menjelaskan kehadiran Perda KTR bertujuan untuk menetapkan lokasi tertentu sebagai kawasan bebas asap rokok. Utamanya di ruang publik dan fasilitas umum. Ia menekankan bahwa esensi dari peraturan ini adalah harmonisasi sosial.


Tujuan peraturan bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, ujar Bupati Setyo Wahono.


Bupati berharap, melalui peraturan ini, para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan lokasi yang sudah ditentukan. Dengan demikian, hak setiap warga negara untuk menghirup udara segar dapat terpenuhi tanpa harus membatasi pilihan individu secara diskriminatif.


Meskipun DPRD menyetujui secara penuh, ada catatan penting yang perlu pemerintah daerah terapkan sebagai landasan operasional Perda ini ke depan. Dengan disahkan peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki payung hukum tetap untuk mengatur tata ruang udara bersih.


Ketua DPRD Abdullah Umar beserta seluruh jajaran berharap keputusan ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan publik serta menjadikan Bojonegoro sebagai daerah yang tertib administrasi pertanahan dan lingkungan.


Sidang paripurna ini diakhiri dengan kesepahaman bahwa keberhasilan Perda KTR sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah, sektor kesehatan, dan kesadaran seluruh elemen masyarakat Bojonegoro.(kang yon)