infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Korupsi APBDes 2022–2023, Sekdes Tanggul Wetan Jember Ditahan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Korupsi APBDes 2022–2023, Sekdes Tanggul Wetan Jember Ditahan

Kamis, 11 Desember 2025

 




Jember, Infopol.co.id - Polisi resmi menahan Zuhri, Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur, Rabu (10/12/2025). Zuhri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanggul Wetan tahun 2022–2023.


Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi APBDes sebesar Rp 480 juta yang sebelumnya menyeret Kepala Desa (Kades) Suwadi Sulton alias Tuan Takur. Suwadi telah lebih dulu divonis dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jember.


Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan penyidik menemukan peran Zuhri dalam praktik penyelewengan anggaran tersebut.


Z diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS,” ujar Angga.


Menurut Angga, Zuhri memasukkan data tidak sesuai fakta dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes. Tindakan itu dilakukan atas perintah Suwadi ketika masih menjabat sebagai kepala desa.


“Tersangka memasukkan data yang tidak sebagaimana mestinya pada beberapa pos belanja anggaran,” jelas Angga.


Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara. Penyidik akan meminta keterangan ahli pidana, ahli keuangan negara, serta Inspektorat Pemkab Jember untuk memperkuat proses penyidikan.


“Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 KUHP,” tambahnya.


Suwadi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 dan telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.



(Win)