infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Akibat Pengaruh Miras, Ayah di Jember Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Luka

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Akibat Pengaruh Miras, Ayah di Jember Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Luka

Minggu, 28 Desember 2025

 




Jember, Infopol.co.id - Kesal karena permintaannya tidak dipenuhi, seorang ayah di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan itu membuat korban mengalami luka cukup parah pada bagian wajah serta trauma mendalam.


Insiden kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di halaman rumah pelaku pada Jumat (27/12/2025) malam. Pelaku diketahui bernama Adit Almaturidi (21) dan diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.



Dalam kondisi emosi dan mabuk, pelaku meluapkan amarahnya dengan melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur. Aksi tersebut akhirnya dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian.


Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan pelaku tetap bertindak secara sadar meskipun berada dalam pengaruh alkohol. Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.


“Pelaku ini menganiaya anak kandungnya sendiri karena emosi, setelah permintaannya untuk diberi uang oleh ibunya tidak dituruti. Saat kejadian, pelaku juga dalam kondisi mabuk minuman keras,” ujar AKP Angga Riatma saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025) pagi.


Angga menambahkan, saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Sementara itu, pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tinggal bersama pelaku di rumah neneknya setelah pelaku bercerai dengan ibu korban. Dalam kesehariannya, pelaku dikenal kerap mengonsumsi minuman keras dan memiliki sifat temperamental.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



Penulis: Win