Cimahi Kota - Infopol.co.id
Akhirnya petulangan lima pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus berpura-pura jadi karyawan lembaga pembiayaan (leasing) berakhir setelah jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus mereka, (Kamis, 06/11/2025).
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, dari lima pelaku yang diamankan, ada tiga dasar laporan Polisi di mana korban menyampaikan dengan modus yang berbeda-beda. Ke-lima pelaku yang diamankan yakni Irvan Desmantia (31), Ibnu Setiadi (40), David Manopo (42), Puja Permana (37), dan Frezza Poncoario Pangestu (34). Untuk barang bukti yang diamankan ada 13 kendaraan roda dua berbagai merek. Dalam melancarkan aksinya, kerap kali para pelaku menggunakan seragam leasing untuk meyakinkan korban.
"Pelaku terkadang memepet korban dan menyampaikan kepada korban bahwa kendaraan tersebut sudah menunggak. Karena korban tidak hafal, akhirnya mengikuti untuk ikut bersama pelaku," ujar Niko.
Menurut Niko, para pelaku ini satu jaringan dan mereka punya peran masing-masing. Sasaran kejahatan jaringan ini adalah motor yang diduga orangnya tidak diketahui, ada pula yang dilakukan secara random.
"Ada juga para pelaku yang memepet korban, tapi korban tidak menghiraukan. Jadi mereka akan terpancing, bila korban akhirnya terpancing, korban merasa bahwa motornya itu belum bayar atau mungkin motor itu motor milik temennya yang dia tidak ketahui apakah sudah membayar (angsuran) atau tidak. Sehingga pelaku juga dalam melancarkan aksinya tidak juga langsung 100 persen, dia merandom juga untuk memilih korbannya," bebernya.
"Sehingga saran kami kepada masyarakat, tentu kita harus bijak menyikapi jangan mudah menyerahkan atau menguasakan barang milik kita kepada orang lain sebelum kita tahu jelas yang bersangkutan punya legitimasi untuk menanyakan hal tersebut," ujar Niko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan yang mana ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara. (ip TD/ humas Polres)

Komentar
