MALANG - Infopol.co.id
Dugaan adanya penjualan limbah kayu jati milik Perhutani Malang menjadi sorotan publik setelah adanya Truk yang mengangkut kayu berangkat dari wilayah Kerja Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Rejosari Bantur Petak 19 A menuju ke luar kawasan perhutani.
Menanggapi hal ini, Kepala Administratur (ADM) Perhutani KPH Malang, Kelik Jatmiko mengatakan akan memastikan kebenarannya terlebih dahulu informasi tersebut.
"Apakah kayu tersebut masuk dalam kategori limbah atau bukan, nanti akan saya konfirmasi dulu seperti apa, apakah masuk kriteria limbah atau bukan. Kalau ditemukan bukan kriteria limbah itu termasuk pelanggaran," ucapnya.
Menurutnya, bilamana ada dugaan diperjualbelikan maka komitmen yang bersangkutan perlu dipertanyakan. Ia juga menegaskan bila ada limbah kayu yang dikomersilkan, pihaknya memastikan ada konsekuensi sendiri.
"Komitmen kami untuk tidak dikomersilkan karena itu sudah aturan. Kalau misalnya sampai lari ketempat lain, maka itu menjadi tidak ada komitmen di masyarakat," imbuhnya .
Lebih lanjut disampaikan bahwa setiap ada pemberian limbah kayu dari perhutani harus melalui prosedur yang berlaku.
"Jadi, nanti kalau perhutani sudah menyatakan itu limbah itu harus ada surat pernyataan diturunkan," kata Kelik.
Sementara, Astiko selaku Mantri
KRPH Rejosari Bantur, Astiko saat disinggung terkait dugaan adanya penjualan limbah kayu jati tersebut
mengatakan bahwa menurutnya siapapun yang menerima limbah tersebut semua juga masyarakat.
"Terkait itu, ya siapa saja pak namanya masyarakat, suratku juga masyarakat. Sifatnya meminta semua ya, tidak usah dibahas yang penting tidak ada kriminal," singkatnya.